PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhin
Tugas Mata Kuliah Hukum Investasi
Disusun oleh :
WIWIT WIDYA WIRAWATI A.141.11.0009
UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Investasi,
khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi
asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua
faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian,
guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah,
Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Pada
pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini
diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika
Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang
terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga
saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah
satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional
seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang
masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai
hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan
ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk
diwujudkan.
Banyak
faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada
saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke
suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian
hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan
otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi
permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Dengan
mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memasuki era baru dalam
hubungan antar pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Indonesia memasuki era
otonomi daerah. Keadaan baru sangat diperhitungkan oleh para investor berkaitan
dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Di
era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid,
Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru
berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan
kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta
revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi
perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan
menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi
meningkatkan capital inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Memasuki
tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim
dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan
penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang
juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya,
walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor
birokrasi dan penegakkan hukum.
Masuknya
perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal aing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
I.2 Rumusan Permasalahan
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang dapat
diambil adalah :
1.
Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang ?
2.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor
asing enggan masuk ke Indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana
investasi mereka yang telah disetujui pemerintah ?
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam
literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu
investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment
(FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen
surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang
dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan
jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman
Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dibanding
dengan investasi portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai
kelebihan diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan
andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja
baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang
mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang
menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.
Sekalipun
ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas
usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja.
Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur
modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak
terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
II. 2. Jenis-jenis Investasi
Jenis
investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi
portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya
dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan
orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang
melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka
investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal
secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang
ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Menurut
Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen,
biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang
karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada
besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta
infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan
modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor
institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual
saham yang dibeli.
Dari
beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung
adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang
dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik
Jatmika[4], kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban
yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali,
dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah
transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum
ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.
II.3 Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
Secara
garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
1.
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara
sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan
perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.
Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun
transformasi struktural.
4.
Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya
lebih produktif.
5.
Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai
membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing
akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin,
pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik
di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi
seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka
lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis
usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian
industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah
baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.
Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran
dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran
investor asing.
Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat
produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran
PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat
pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan
modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui
modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan
kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing
mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu
mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan
memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di
Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas
dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila. Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi
kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA
di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan
untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi
dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan
pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari
berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan social
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar
dan pembangunan.
d. Praktis dan operasional
dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis
yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan
kemanusiaan yang beradab.
II.4 Faktor-Faktor Pendorong Investasi
Secara teoritis ada beberapa
teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara
maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The
Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle
Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap
teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase :
1.
Fase permulaan atau inovasi
2.
Fase perkembangan proses dan,
3.
Fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe
perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The
Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang
paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang
terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan
biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus
mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang
diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri.
Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau
keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan
ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Menurut
teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni
dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang
berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan
perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di
luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah
merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat
dipertahankan.
Motif
utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung
(foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa
faktor yaitu :
1.
Iklim investasi yang kondusif
2.
Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat
dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak
mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran
modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai
berikut :
1)
Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2)
Stabilitas politik yang memadai
3)
Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4)
Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per
kapita yang tinggi
Adanya
keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke
negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia
dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi
penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1)
Instabilitas Politik dan Keamanan
2)
Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3)
Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi
daerah
4)
Kurangnya jaminan kepastian hokum
5)
Lemahnya penegakkan hokum
6)
Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7)
Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8)
Masih maraknya praktek KKN
9)
Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan
tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia
dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10)
Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
Elscom
Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak
menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)
Masalah keamanan, sosial, dan politik
2)
Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hokum
3)
Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4)
Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5)
Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi
kebijakan yang dikeluarkan
Selain
faktor disadvantage di atas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak
kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan
penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering
dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum.
.
Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah
perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang
besar. Namun hal tersebut mulai mengalami perbaikan dan peningkatan sejak
dikelarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Masalah
daya tarik investasi di daerah, faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik
investasi didaerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah
derah dan kepastian hukum untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau
kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan
liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang
diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang
dikeluarkan pemerintahan diatasnya.
Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya
sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi
investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena
itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah,
namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di
berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk
pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak
investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi
yang kondusif.
Pada
pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang
dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan
usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit
sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan
yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk
mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para
investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan
investasi yang dilakukan di daerah.
Masalah
ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah
daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam
bidang penanaman modal. Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses
negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang
mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya.
Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga
membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh
daerah.
Dengan
sistem perpajakkan yang baru, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat
menggunakan instrumen pajak untuk meningkatkan daya tarik investor dan
pekerja-pekerja produktif. Jika daerah mengenakan tarif pajak terlalu tinggi,
sumber daya manusia dan investor yang ada cenderung hengkang mencari lokasi
yang tarif pajaknya lebih rendah. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi tertentu
tetapi belum tereksploitasi dengan baik akan cenderung memberikan intensif
perpajakkan dan kemudahan-kemudahan untuk menarik arus investasi dan sumber
daya manusia produktif.
Pemberlakuan
otonomi daerah telah menimbulkan adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk
menguasai aset-aset dan sumber daya yang ada di daerahnya dengan alasan untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya pengeluaran
peraturan-peraturan daerah seringkali menjadi tumpang tindih, sehingga
menimbulkan permasalahan baru bagi dunia usaha khususnya investor yang akan
melakukan usahanya di daerah. Hal ini berarti dengan berlakunya otonomi daerah,
pemerintah telah dianggap menghambat investasi karena masih banyaknya biaya
tambahan dan berbagai pungutan atau retribusi daerah. Masih ada perebutan
kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian
izin penanaman modal. Investor masih enggan berhubungan dengan pemerintah
daerah.
Sistem
perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif
untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju
perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai
keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai
berikut :
1)
Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi
hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta
hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
2)
Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio,
pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan
administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
3)
Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga
ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju
yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke
negara berkembang.
4)
Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik
teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari
negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak
menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.
Tuntutan
negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang
meliputi 2 (dua) hal yaitu :
1)
Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing
untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin
investasi (export performance requirement).
2)
Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari
input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).
Sementara
itu, negara berkembang mempunyai perspektif bahwa investasi merupakan masalah
perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro
ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit
diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas
disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara berkembang perundingan
di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara
maju.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal
balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya
pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap
saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan
kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.
Menurut
Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International Inc., sebuah
perusahaan konsultasi investasi, menyimpulkan ada beberapa kondisi yang bisa
menyumbang iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah dengan
diundangkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, disamping itu juga faktor
lainnya yaitu :
1)
Struktur legal dan penegakkan hokum
2)
Stabilitas mata uang, tingkat suku bunga dan iklim perekonomian mikro
3)
Stabilitas politik
4)
Hukum investasi yang baru, daya tarik investasi yang bisa dibandingkan dengan
negara-negara lain, tax holiday, dan lain-lain.
5)
Pemberantasan KKN di kalangan eksekutif dan lembaga-lembaga Pemerintah
6)
Perbaikan di sektor pertambangan agar lebih menarik bagi penanaman modal luar
negeri
7)
Pengembangan lebih lanjut prasarana telekomunikasi Peningkatan sistem fiskal
dan pajak
8)
Penekanan pada Pemerintahan yang bersih dan pelayanan umum, termasuk
peningkatan koordinasi antar departemen
II.5 Analisis Masalah Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Faktor Eksternal
Beberapa faktor eksternal
baik secara langsung maupun secara tidak langsung memang mempengaruhi penurunan
PMA di Indonesia. Gejala tersebut mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena
adanya penurunan keunggulan komparatif khusus dan berdampak negatif terhadap
pembangunan ekonomi nasional.
Faktor secara tidak langsung
adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur
dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada
equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional
maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds,
structured project finance, dan lain-lain.
Faktor Internal
a.
Faktor kelangkaan perangkat hukum dan peraturan
Pada umumnya, masalah perangkat hukum dan peraturan PMA ini sangat
kontroversial antara pihak host country dan pihak investor asing, karena adanya
perbedaan pendekatan untuk mencari keuntungan. Pemerintah negara penerima akan
mempertimbangkan situasi dalam negeri dan kepentingan nasional secara keseluruhan
di satu pihak, investor asing menuntut hukum dan peraturan PMA yang paling
menguntungkan ketika perusahaan PMA beroperasi di suatu negara.
b.
Faktor kualitas Sumber Daya Manusia
Faktor sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas
berperanan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin
menanam modalnya di suatu negara, karena faktor ini telah menjadi salah satu
kunci sukses dalam rangka keberhasilan usaha. Sumber Daya Manusia di Indonesia
sering disamakan dengan tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil
yang mudah didapat.
c.
Faktor Kekurangan Infrastruktur
Persoalan ketidakcukupan infrastruktur dari sejak lama terus ramai
dibicarakan, tetapi hingga kini kasus tersebut belum terpecahkan secara tuntas.
Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan diperkirakan akan
terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan
PMA di masa mendatang.
d.
Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy)
Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat
bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal,
prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas
keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan
sebagainya.
BAB IV
KESIMPULAN
1.
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara
sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana
eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua,
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur
produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi
dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing
menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
2.
Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan
kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan
cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
3.
Banyak faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan
modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam,
seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun
iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya
Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c) Faktor stabilitas politik
dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d) Faktor kebijakan
pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang
diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.Beberapa
kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
e) Faktor kemudahan dalam
peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan
perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian
pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan
pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang dari
Menteri Negara Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada
Gubernur Kepala Daerah Propinsi.
Berdasarkan
kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor
asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi
mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri
ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak
faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke
Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi
ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian
hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah
Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat
daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah
menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/.
Diakses pada 21 Mei 2013, jam 11:23 WIB.
http://reffqi.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-investasi-asing.html.
Diakses pada 20 Mei 2013, jam 12:05 WIB.
http://usfariyanto.blogspot.com/2012/04/pengaruh-perkembangan-pasar-modal-asing.html.
Diakses pada 21 Mei 2013, jam 12:15 WIB.
http://sandriechan.blogspot.com/2012/05/eksistensi-dan-esensi-penanaman-modal.html.
Diakses pada 21 Mei 2013, jam 11:18 WIB.
http://www.scribd.com/doc/48240821/ANALISIS-PENANAMAN-MODAL-ASING-DI-INDONESIAhttp://sidikaurora.wordpress.com/2011/04/15/penanaman-modal-asing/.
Diakses pada 20 Mei 2013, jam 10:07 wib.
investasi di hati kamu bisa gak?
ReplyDeleteinvestasi di hati kamu bisa?
ReplyDeleteinvestasi di hati kamu bisa?
ReplyDelete