Saturday 2 November 2013

I voted for Girls' Generation's "I Got a Boy" to win Video of the Year a...

http://www.youtube.com/v/OJd-zc1aNRc?version=3&list=PLbpi6ZahtOH48pyWb1uwE6TC6NcdiIUF4&feature=share&showinfo=1&autohide=1&attribution_tag=g11pIyhyFDkTVh7t9tpfvw&autoplay=1

Monday 3 June 2013

MAKALAH HUKUM PASAR MODAL


LOGO USM
TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA

Makalah Ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal

Disusun oleh :
WIWIT WIDYA WIRAWATI                      A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self regulatory organization atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Bursa Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI?
2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam BEI?
II.3 Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar modal
2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless trading.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal.



BAB II
PEMBAHASAN

II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut : Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3) All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5) Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang.
Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli.
Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden.
 Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
a)      Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas.
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas:
1)      PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
 Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp. 50.000.000,- . PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM.
Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya.
2)      Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
3)      Netting,pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi.
Pada proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari.
b)     Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas.
Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat.Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimaksukkan ke system JATS. Order yang terjadi pada JATS dapat berupa:
1) PenawaranPasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1) Memantaupergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek
2) Melihatpergerakan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya
3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar
4) Memantau melalui radio
c) Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu:
1) Pasar Reguler :
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi Bursa (T+3).
2) Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidaksecara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3) Pasar Tunai
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).

d) Pelaksanaan Perdagangan
  1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler.

f) SatuanPerdagangan
1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
g) Proses Tawar Menawar
1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority).
2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).


h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham
Biaya Transaksi :
1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi .

II.2 SCRIPLESS TRADING
Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan Efek:
a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham.
b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan.
c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.
d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai.
e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing).
2) Dari sisi Investor:
a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang dimilikinya hilang atau rusak;
b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah.
Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu.
II.3 JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK
Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain).
2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu.

BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
a)      Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu.
Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b)  Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.
DAFTAR PUSTAKA
Ipotindonesia. “Mekanisme Perdagangan”. (Online). (http://www.ipotindonesia.com/education.php?page=mekanisme_perdagangan/. Diakses, 29 Mei 2013).
Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sriyati. “Segmen Pasar Bursa Efek”. (Online). (http://blog.stiemce.ac.id/sriati/2011/12/27/segmen-pasar-bursa-efek/. Diakses, 28 Mei 2013).
Securindo, Lautandana. “Trading System Online, Trading Sistem Terbaik”. (Online). (https://lots.co.id/education/basic/43/MEKANISME-PERDAGANGAN/. Diakses, 28 Mei 2013).
Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal



MAKALAH SURAT DAKWAAN PERKARA PIDANA




 BAB I 
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum Acara Pidana (Hukum Acara Formil) yang lazim disebut dengan terminologi bahasa belanda “Formeel Strafrecht” atau Straf Procesrecht” merupakan suatu aturan yang menjamin, menegakkan, mempertahankan Hukum Pidana Materiel.
Hukum acara pidana merupakan suatu kumpulan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam proses suatu perkara di pengadilan dimana kumpulan aturan-aturan ini menjadi suatu pedoman bagi penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana maeteriel, agar dalam menangani suatu kasus pidana tidak terjadi suatu kesalahan-kesalahan yang fatal dilakukan oleh penagak hukum sperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negri dalam menangani suatu perkara pidana akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), dan ketentuan hukum materielnya juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asas-asa penting yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana antara lain:
1.      Asas Legalitas dan Asas Opurtuinitas (Asas Penuntutan).
-          Asas legalitas (Pasal 137 KUHAP)
Penuntut Umum wajib menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana, tanpa terkecuali.
-          Asas opurtunitas (Pasal 14 huruf h KUHAP)
Penuntut Umum berwenang Menuntut Perkara Demi Kepentingan umum bukan hukum, Menurut asas ini Penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana, jika menurut pertimbangan akan merugikan kepentingan umum. Dengan kata lain Penuntut Umum dapat Mempeti Es kan suatu perkara.
2.      Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innonsence)
Seorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan putusan itu sudah In Kracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap).
3.      Asas Peradilan Bebas
Hakim dalam memberikan putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak  atau kekuasaan manapun.
4.      Equality Before The Low
Setiap orang (tersangka maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa didalam pemeriksaan baik dihadapan penyidik, penuntut dan pemeriksaan dipengadilan harus diperlakukan sama.
5.      Asas Terbuka untuk Umum
Asas terbuka untuk umum pada pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk Tidak Pidana tertentu, (misal ; Tindak Pidana Pemerkosaan) pemeriksaan acara pembuktian dilakukan Tertutup untuk umum, begutu pula dengan pengadilan anak.
6.      Pemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan
7.      Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
8.      Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam Pemeriksaan, baik tahap penyidikan, Penuntut maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus mendapat perlakuan sesuai denagn Harkat dan Martabat sebagai manusia (diberi hak untuk membela diri) (Aquesator) tidak dianggap sebagai barang atau objek yang diperiksa wujudnya (Inquesator)..
9.      Asas Tida Hukum Tanpa Kesalahan
Pengadilan hanya dapat menghukum Tersangka atau terdakwa yang nyata-nyata mempunyai kesalahan atas perbuatannya, ada peraturan yang dilanggar sebelum perbuatan itu dilakukan.[1][1]


Hukum Acara Pidana mengatur bagai mana cara dan proses pengambilan putusan oleh hakim, mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan didepan persidangan yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan/ dakwaan oleh jaksa/penuntut umum, kemudian diberi kesempatan terdakwa/penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan/eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian, acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai dan dilanjutkan musyawarah dalam pengambilan putusan oleh hakim (Majelis) serta penjatuhan/pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Bab XVI Pasal 145 sampai dengan Pasal 232 KUHAP).
Peraturan hukum yang mengatur juga tentang tahapan pelaksanaan terhadap putusan hakim yang telah diambil, dalam hal ini dapat dibedakan apabila putusan tersebut belum ‘’inkracht van gewijsde’’ dapat dimungkinkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya serta jaksa/ Penuntut Umum melakukan banding, kemudian kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI (Bab XVIII Pasal 233 sampai dengan Pasal 269 KUHAP) serta apabila putusan telah “ inkracht van gewijsde” dan terpidana tidak melakukan upaya grasi kepada Presiden selaku Kepala Negara, putusan dapat dilaksanakan oleh jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawasan dan pengamatan oleh Ketua Pengadilan Negri (Bab XIX Pasal 270 sampai dengan 283 KUHAP) sedangkan terpidana masih melakukan upaya grasi, putusan tersebut ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya menunggu upaya grasi  tersebut turun[2][2]
Dari tahapan-tahapan proses Hukum acara Pidana diatas ada yang disebut dengan pembacaan dakwaan, dimana dakwaan merupakan surat tuntutan yang dibuat oeleh jaksa yang ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam memeriksa dimuka pangadilan, Maka dari itu penulis akan menulis suatu makala yang akan membahas tentang Surat Dakwaan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Surat Dakwaan ?
2.      Apa Isi dan syarat Surat Dakwaan ?
3.      Apa Bentuk-bentuk Surat Dakwaan?
4.      Bagaimana Cara dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan                                                            


1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui  Pengertian Surat Dakwaan ?
2.      Untuk mengetahui  Isi dan syarat Surat Dakwaan ?
3.      Untuk mengetahui Bentuk-bentuk Surat Dakwaan?
4.      Untuk mengetahui Cara dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan                                                             
                                                                                      
Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini agar masyarakat mengetahui dalam proses pemeriksaan perkara pidana di muka pengadilan ada tahapan-tahapan yang harus dileati oleh terdakwa agar dalam praktek tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum pidana materiel sehingga untuk mnjaga penyimpangan tersebut harus ditaatinya hukum acara formil agar dapat menjamin bahwa sanya hukum pidana materiel telah dijalankan sebagaiman mestinya, dalam hal ini penulis menuliskan makala ini agar masarakat mengetahui dalam proses penyelidikan di pengadilan ada yang dinamakan pembacaan Surat Dakwaan, maka dari itu penulis dalam makala ini akan menjelas Surat dakwaan.
Penulisan makalah ini juga bermanfaat bagi penulis sendiri dalam menambah ilmu pengetahuan penulis sendiri maupun yang membaca dan memperkaya khasana perpustakaan.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Surat Dakwaan 
Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Pemeriksaan didasarkan kepada surat dakwaan dan menurut Nederbrug, pemeriksaan tidak batal jika batasan-batasan dilampaui, namun putusan hakim hanya boleh mngenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas itu, dalam hal ini ada beberapa pengertian Surat Dakwaan menurut para ahli sebagai berikut:
1.      Harun M Husein
Surat dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentan identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tidak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, diseratai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat yang menjadi dasar dan batas ruang pemeriksaan di samping penadilan.
2.      A. Krim Nasution
Suatu surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana  yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman.
3.      M. Yahya Harahap
Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan
4.      Mr. I.A. Negerburgh
Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana, karena ialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. Memang pemeriksaan itu tidak batal jika batas-batas itu dilampaui, tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu.
Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari surat dakwaan adalah suatu surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan yang mana perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan dan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka pengadilan.[3][3]

Fungsi Surat Dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena itu Surat Dakwaan sangat dominan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
a.       Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
b.      Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
c.       Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

2.2 Isi  dan Syarat-syarat Surat Dakwaan
            Surat dakwaan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan peridangan dipengadilan yang mana surat dakwaan ini dibuat oleh jaksa penuntut umum dari hasil pemeriksaan penyidikan suatu perkara pidana, dan isi dari surat dakwaan ini berisikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap.
            Perumusan cermat, jelas dan lengkap merupakan aspek yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Apabila suatu surat dakwaan dibuat dengan melanggar ketentuan pasal tersebut, surat dakwaan menjadi “obscuur libel” dan batal demi hukum (“Van rechtwege nietig” atau “null and void”).
            Surat dakwaan berisikan perumusan locus dan tempus delicti, aspek “locus dan tempus” delicti ini sangat penting dan harus ada dan termuat dalam surat dakwaan. Dalam praktik, perumusan  “locus dan temous” delicti lazimnya dicantumkan dengan redaksional, misalnya melalui kata-kata sebagai berikut: “Bahwa terdakwa A pada hari minggu tanggal 29 juni 2011 sekitar pukul 16 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan juni tahun 2011, bertempat di jalan Gajahmada Nomor 25, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Apabila dirumuskan lebi detail, perumusan  “locus dan tempus” terjadinya tindak pidana dicantumkan dan penting urgensinya dalam aspek-aspek antara lain
-          Kompetensi Relatif (Relative Competentie) sebagaimana ketentuan Pasal 137, Pasal 148, Pasal 149 Jo 84 KUHAP.
-          Ruang lingkup berlalunya undang-undang pidana (Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHAP).
-          Berkorelatif dengan unsur yang disyaratkan bagi tindak pidana dengan kualifikasi “(Pasal 154, Pasal 156, dan Pasal 160 KUHAP).
Sedangkan untuk perumusan “waktu atau tempus” terjadinya tindak pidana dicantumkan penting urgensinya dalam aspek-aspek sebagai berikut :
-          Penerapan ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) KUHP khususnya dalam rangka mengetahui apakah tindak pidana tersebut telah ada ketentuan hukumnya serta berkaitan dengan perubahan undang-undang.
-          Penentuan adanya alibi baik mengenai waktu maupun tempatnya.
-          Untuk penentuan kepastian umum terdakwa dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 45 KUHP atau kepastian umum si korban dalam tindak pidana kesusilaan.
-          Penentuan tentang kadaluwarsa (Pasal 78 sampai dengan 82 KUHP).
-          Untuk melihat keadaan yang bersifat memberatkan sebagaimana disyaratkan Pasal 363 KUHP ataupun hal yang secara tegas ditentukan undang-undang untuk dapat terdakwa dihukum (Pasal 123 KUHP).
-          Penentuan Tentang residive (Pasal 486 sampai dengan 488 KUHP).
Syarat-syarat Surat Dakwaan
Pasal 143 (2) KUHAP menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan, yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
a.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a.       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
Uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya. Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.      Tindak Pidana yang dilakukan;
2.      Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
3.      Dimana Tindak Pidana dilakukan;
4.      Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
5.      Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
6.      Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil);
7.      Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik delik tertentu);
8.      Ketentuan ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiii). Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang tidak terpenuhinya syarat materiil. menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig).


2.3 Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.
Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain:
1.      Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya;contoh hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2.      Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.



Contoh dakwaan alternatif:

Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
atau
Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP)
3.      Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.
Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Contoh dakwaan subsidair:

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)


4.      Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

Contoh dakwaan kumulatif:

Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
5.      Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.

Contoh dakwaan kombinasi:

Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);
dan
Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana. Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.
Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata atau) atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan kata dan).

2.4 Cara dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan   
Secara teoritik pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidaklah ditemukan tentang cara dan teknik pembuatan surat dakwaan. Suatu cara dan teknik pembuatan surat dakwaan ini merupakan suatu kebiasaan prakti para praktisi hukum dengan bertitik tolak melalui optik pengamatan dan pengalaman praktik, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-04/J.A/II/1993 tanggal 16 November 1993, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/II/1993 dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap cara dan teknik pembuatan surat dakwaan perlu diperhatikan dan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Penelitian Berkas Perkara
Dalam praktik, penelitian berkas perkara dari penyidik yang lazim disebut: “tugas prapenuntutan” dilakukan seorang “Jaksa Penuntut” dengan bentuk formulir P-16. Pada asasnya, fokus penelitian diarahkan pada terpenuhinya kelengkapan formal dan meteriel, guna mengetahui sejauhmana fakta-fakta hasil penyidikan dapat mendukung perumusan surat dakwaan beserta upaya pembuktian.

2.      Teknis Redaksional
Hal ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur unsur Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta fakta perbuatan terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud harus dilengkapi dengan uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan kalimat kallimat efektif.

3.      Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan
Setelah diidentifikasi jenis, sifat, tindak pidana dan ketentuan pidana yang dilanggar, lalu dilakukan pemilihan bentuk surat dakwaan yang paling tepat. Bentuk surat dakwaan disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan terdakwa, apabila terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, digunakan dakwaan tunggal. Dalam hal terdakwa melakukan satu tindak pidana yang menyentuh beberapa perumusan ditentukan dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau subsidaritas (bersusun lapis). Dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.

4.      Matrik Surat Dakwaan
Dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya atau perkara-perkara penting, sebelum merumuskan konsep Surat Dakwaan hendaknya disusun matrik surat dakwaan yang menggambarkan suatu bagan (flowchart) mulai dari kualifikasi tindak pidana beserta pasal yang dilanggar , unsur-unsur tindak pidana, fakta-fakta perbuatan terdakwa, alat-alat bukti pendukung dan barang bukti yang dapat mendukung upaya pembuktian. Masing-masing komponen tadi diterapkan dalam satu kotak yang berhubungan secara paralel dengan kotak yang berada disebelah kanannya. Dri flowchart tersebut tergambar: kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, unsur-unsur tindak pidana, fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang mendukung pembuktian  setiap unsur pasal yang didakwakan dan barang bukti yang dapat melengkapi upaya pembuktian. Sebelum disusun konsep akhir surat dakwaan sebagai persiapan pelimpahan perkara dilakukan ekspose guna membahas surat dakwaan beserta upaya pembuktian.[4][4]

                         
Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009


I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2009 sampai dengan tanggal 7 April 2009
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.


Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.
Semarang, 15 Maret 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

INDRA SINAGA.S.H

JAKSA MUDA NIP. 230028068
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum Acara Pidana mengatur bagai mana cara dan proses pengambilan putusan oleh hakim, mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan didepan persidangan yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan/ dakwaan oleh jaksa/penuntut umum, kemudian diberi kesempatan terdakwa/penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan/eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian, acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai dan dilanjutkan musyawarah dalam pengambilan putusan oleh hakim (Majelis) serta penjatuhan/pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Bab XVI Pasal 145 sampai dengan Pasal 232 KUHAP).
Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Pemeriksaan didasarkan kepada surat dakwaan dan menurut Nederbrug, pemeriksaan tidak batal jika batasan-batasan dilampaui, namun putusan hakim hanya boleh mngenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas itu.
Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari surat dakwaan adalah suatu surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat oleh jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan yang mana perumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan dan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka pengadilan.
Syarat-syarat sebuah surat dakwaan ada dua yaitu syarat formil dan syarat materiel yang diatur dalam  Pasal 143 (2) KUHAP yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat formil meliputi :
c.       Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
d.      Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Disamping syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
c.       Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
d.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.

Secara materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
9.      Tindak Pidana yang dilakukan;
10.  Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
11.  Dimana Tindak Pidana dilakukan;
12.  Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
13.  Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
14.  Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil);
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan:
1.      Dakwaan Tunggal
2.      Dakwaan Alternatif
3.      Dakwaan Subsidair
4.      Komulatif
5.      Kombinasi

Cara dan teknik pembuatan Surat Dakwaan yaitu:
1.      Penelitian Berkas Perkara
2.      Teknis Redaksional
3.      Pemilihan Bentuk Surat Dakwaan
4.      Matrik Surat Dakwaan.

Saran
Penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca memperkaya khasanah perpustakaan serta bermanfaat bagi semua pihak.  Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.








 

Kiwilicious.com | Copyright © 2012 | Powered by Blogger | Blog Designed By Yogen Basnet