Saturday 2 November 2013
I voted for Girls' Generation's "I Got a Boy" to win Video of the Year a...
http://www.youtube.com/v/OJd-zc1aNRc?version=3&list=PLbpi6ZahtOH48pyWb1uwE6TC6NcdiIUF4&feature=share&showinfo=1&autohide=1&attribution_tag=g11pIyhyFDkTVh7t9tpfvw&autoplay=1
Monday 3 June 2013
MAKALAH HUKUM PASAR MODAL
TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA
Makalah Ini Disusun Sebagai Tugas
Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Disusun oleh :
WIWIT
WIDYA WIRAWATI A.141.11.0009
UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya
hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di
bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di
bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar
modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market),
disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi
pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal
oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal
Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal
atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM
diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main
dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti
melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self
regulatory organization atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai
kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah
yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di
Bursa Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme
transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI?
2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan
di dalam BEI?
II.3 Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar modal
2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless trading.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang
diperdagangkan di dalam pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa
Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang
diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia
pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal,
yang berbunyi sebagai berikut : Efek adalah surat berharga , yaitu surat
engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih
dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota
bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal
investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi,
misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar
Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya
50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang
nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta
untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek
dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan
transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang
disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus
menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang
ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga
yang terbaik;
2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang
telah ditetapkan oleh nasabah;
3) All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi
baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah
yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan
berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk
nasabahnya;
5) Good Trough the Week, yaitu order yang harus
dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai
perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match)
antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi.
Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan
efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan
instruksi beli kepada pialang.
Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam
sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated
Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh
anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek
yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang
dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar
secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar
terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi.
Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual
dan beli.
Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam
Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien,
cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar
saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara
manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik
sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian
transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar
rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian
dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam
bentuk elektronik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu
badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa
pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah
mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama
pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa
warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau
ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya
jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan
hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak
memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen
dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak
suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi
sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang
lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang
memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham
preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva
sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak
tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman
dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta
kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua
keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki
saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang
diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan
dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal
harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan
saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden.
Deviden yang
diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang
saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan
selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka
pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga
yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi
(high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam
jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga
saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu
singkat.
a)
Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan
Efek/Perusahan Sekuritas.
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham
di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau lebih
dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan
transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas:
1)
PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada
investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara
mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya
mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp.
50.000.000,- . PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan
sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi,
penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh BAPEPAM.
Perusahaan
Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam
menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modal yaitu
BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan
kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas
yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya.
2)
Perintah Jual Beli
dengan menggunakan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
3)
Netting,pemindahbukuan
antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi.
Pada
proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan
oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk
menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan danuntuk
menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.
Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu,
Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek.
Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari.
b)
Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan
investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan
ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah
dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investor dengan Perusahaan Efek atau
Perusahaan Sekuritas.
Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan
waktu yang begitu cepat.Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang
dimaksukkan ke system JATS. Order yang terjadi pada JATS dapat berupa:
1) PenawaranPasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak
mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para Investor dapat
memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1) Memantaupergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat
di kantor Perusahaan Efek
2) Melihatpergerakan saham melalui situs web bursa atau
fasilitas internet lainnya
3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar
4) Memantau melalui radio
c) Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu:
1) Pasar Reguler :
1) Pasar Reguler :
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang
yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi
Bursa (T+3).
2) Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidaksecara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3) Pasar Tunai
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana
perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara
lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).
d) Pelaksanaan Perdagangan
1) Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar
Tunai dijamin oleh KPEI
3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar
Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh
KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan
berdasarkan hasil Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan
terbatas (limit order)
2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib
tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas
Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh
Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler.
f) SatuanPerdagangan
1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam
satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan
perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan
perdagangan (round lot).
g) Proses Tawar Menawar
1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah
dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas
harga (price priority).
2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan
pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau
penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham
Biaya Transaksi :
1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan
membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya
komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli
dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar
biaya transaksi .
II.2 SCRIPLESS TRADING
Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu
mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang
biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk
manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik
seperti yang ada pada rekening perbankan.
Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju
suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya
setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun
dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah
berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada
keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order
melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
Karakteristik dari scripless trading dibandingkan
perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan
sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data
elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening
efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan
kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading
adalah antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan Efek:
a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi
kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan
transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan
margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang
dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading
investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham.
b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa
semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak
dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat
efek yang bersangkutan.
c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk
penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.
d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk
penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti
uang tunai.
e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan
efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu
(asing).
2) Dari sisi Investor:
a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir
saham yang dimilikinya hilang atau rusak;
b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening
Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga
investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau
hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap
terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan
efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi
transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan
diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan
debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah.
Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang
meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi
informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah
diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih
banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan
beberapa aturan tertentu.
II.3 JENIS-JENIS
SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK
Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen
finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud
instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga
(sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis
sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga
saham (Capital gain).
2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima
sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen
tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang
diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang
ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat
dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau
sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat
ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas
kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan
harga tertentu pada waktu tertentu.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
a)
Sebelum melakukan
transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di
sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek
tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan
pemesanan (order) untuk harga tertentu.
Pesanan
tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada
perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah
yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b) Scripless Trading
adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana
saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan
dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan
secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen
finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud
instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang
diperdagangkan di bursa.
DAFTAR
PUSTAKA
Ipotindonesia.
“Mekanisme Perdagangan”. (Online). (http://www.ipotindonesia.com/education.php?page=mekanisme_perdagangan/.
Diakses, 29 Mei 2013).
Sri, Neni.
2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku
dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sriyati. “Segmen
Pasar Bursa Efek”. (Online). (http://blog.stiemce.ac.id/sriati/2011/12/27/segmen-pasar-bursa-efek/.
Diakses, 28 Mei 2013).
Securindo, Lautandana. “Trading
System Online, Trading Sistem Terbaik”. (Online).
(https://lots.co.id/education/basic/43/MEKANISME-PERDAGANGAN/.
Diakses, 28 Mei 2013).
Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda. Jakarta :
PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Labels:
HUKUM
MAKALAH SURAT DAKWAAN PERKARA PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum Acara Pidana (Hukum Acara Formil) yang lazim disebut
dengan terminologi bahasa belanda “Formeel
Strafrecht” atau Straf Procesrecht”
merupakan suatu aturan yang menjamin, menegakkan, mempertahankan Hukum Pidana
Materiel.
Hukum acara pidana merupakan suatu kumpulan aturan-aturan
yang harus dijalankan dalam proses suatu perkara di pengadilan dimana kumpulan
aturan-aturan ini menjadi suatu pedoman bagi penegak hukum dalam menerapkan
hukum pidana maeteriel, agar dalam menangani suatu kasus pidana tidak terjadi
suatu kesalahan-kesalahan yang fatal dilakukan oleh penagak hukum sperti
Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negri dalam menangani suatu perkara
pidana akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), dan
ketentuan hukum materielnya juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asas-asa
penting yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana antara lain:
1.
Asas Legalitas
dan Asas Opurtuinitas (Asas Penuntutan).
-
Asas legalitas
(Pasal 137 KUHAP)
Penuntut Umum wajib menuntut
setiap orang yang melakukan tindak pidana, tanpa terkecuali.
-
Asas opurtunitas
(Pasal 14 huruf h KUHAP)
Penuntut Umum berwenang
Menuntut Perkara Demi Kepentingan umum bukan hukum, Menurut asas ini Penuntut
Umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana, jika menurut
pertimbangan akan merugikan kepentingan umum. Dengan kata lain Penuntut Umum
dapat Mempeti Es kan suatu perkara.
2.
Asas Praduga Tak
Bersalah (Presumtion Of Innonsence)
Seorang wajib dianggap tidak
bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan
putusan itu sudah In Kracht (telah
mempunyai kekuatan hukum tetap).
3.
Asas Peradilan
Bebas
Hakim dalam memberikan
putusan, bebas dari adanya campur tangan dan pengaruh dari pihak atau kekuasaan manapun.
4.
Equality Before
The Low
Setiap orang (tersangka
maupun terdakwa) baik miskin maupun kaya, pejabat maupun orang biasa didalam
pemeriksaan baik dihadapan penyidik, penuntut dan pemeriksaan dipengadilan
harus diperlakukan sama.
5.
Asas Terbuka
untuk Umum
Asas terbuka untuk umum pada
pemeriksaan pengadilan maupun pembacaan putusan. Untuk Tidak Pidana tertentu,
(misal ; Tindak Pidana Pemerkosaan) pemeriksaan acara pembuktian dilakukan Tertutup untuk umum, begutu pula dengan
pengadilan anak.
6.
Pemeriksaan
dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan
7.
Peradilan
dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
8.
Asas
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam Pemeriksaan, baik tahap
penyidikan, Penuntut maupun di pengadilan, Tersangka maupun Terdakwa harus
mendapat perlakuan sesuai denagn Harkat dan Martabat sebagai manusia (diberi
hak untuk membela diri) (Aquesator) tidak dianggap sebagai barang atau objek
yang diperiksa wujudnya (Inquesator)..
9.
Asas Tida Hukum
Tanpa Kesalahan
Pengadilan hanya dapat
menghukum Tersangka atau terdakwa yang nyata-nyata mempunyai kesalahan atas
perbuatannya, ada peraturan yang dilanggar sebelum perbuatan itu dilakukan.[1][1]
Hukum
Acara Pidana mengatur bagai mana cara dan proses pengambilan putusan oleh
hakim, mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan didepan persidangan
yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan/ dakwaan
oleh jaksa/penuntut umum, kemudian diberi kesempatan terdakwa/penasihat
hukumnya untuk mengajukan keberatan/eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian,
acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai
dan dilanjutkan musyawarah dalam pengambilan putusan oleh hakim (Majelis) serta
penjatuhan/pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Bab XVI
Pasal 145 sampai dengan Pasal 232 KUHAP).
Peraturan
hukum yang mengatur juga tentang tahapan pelaksanaan terhadap putusan hakim
yang telah diambil, dalam hal ini dapat dibedakan apabila putusan tersebut
belum ‘’inkracht van gewijsde’’ dapat
dimungkinkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya serta jaksa/ Penuntut Umum
melakukan banding, kemudian kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI
(Bab XVIII Pasal 233 sampai dengan Pasal 269 KUHAP) serta apabila putusan telah
“ inkracht van gewijsde” dan
terpidana tidak melakukan upaya grasi kepada Presiden selaku Kepala Negara,
putusan dapat dilaksanakan oleh jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan dengan
pengawasan dan pengamatan oleh Ketua Pengadilan Negri (Bab XIX Pasal 270 sampai
dengan 283 KUHAP) sedangkan terpidana masih melakukan upaya grasi, putusan
tersebut ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya menunggu upaya grasi tersebut turun[2][2]
Dari tahapan-tahapan proses Hukum acara Pidana diatas ada
yang disebut dengan pembacaan dakwaan, dimana dakwaan merupakan surat tuntutan
yang dibuat oeleh jaksa yang ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan
penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam memeriksa dimuka pangadilan,
Maka dari itu penulis akan menulis suatu makala yang akan membahas tentang Surat Dakwaan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Surat Dakwaan ?
2.
Apa Isi dan
syarat Surat Dakwaan ?
3.
Apa
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan?
4.
Bagaimana Cara
dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Surat Dakwaan ?
2.
Untuk
mengetahui Isi dan syarat Surat Dakwaan
?
3.
Untuk mengetahui
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan?
4.
Untuk mengetahui
Cara dan Theknik Pembuatan Surat Dakwaan
Manfaat
Penulisan
Manfaat dari penulisan ini agar masyarakat mengetahui dalam
proses pemeriksaan perkara pidana di muka pengadilan ada tahapan-tahapan yang
harus dileati oleh terdakwa agar dalam praktek tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan hukum pidana materiel sehingga untuk mnjaga
penyimpangan tersebut harus ditaatinya hukum acara formil agar dapat menjamin
bahwa sanya hukum pidana materiel telah dijalankan sebagaiman mestinya, dalam
hal ini penulis menuliskan makala ini agar masarakat mengetahui dalam proses
penyelidikan di pengadilan ada yang dinamakan pembacaan Surat Dakwaan, maka
dari itu penulis dalam makala ini akan menjelas Surat dakwaan.
Penulisan
makalah ini juga bermanfaat bagi penulis sendiri dalam menambah ilmu
pengetahuan penulis sendiri maupun yang membaca dan memperkaya khasana
perpustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Surat Dakwaan
Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena
berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu.
Pemeriksaan didasarkan kepada surat dakwaan dan menurut Nederbrug, pemeriksaan
tidak batal jika batasan-batasan dilampaui, namun putusan hakim hanya boleh
mngenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas itu, dalam hal ini ada
beberapa pengertian Surat Dakwaan menurut para ahli sebagai berikut:
1.
Harun M Husein
Surat
dakwaan ialah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut
umum, yang memuat uraian tentan identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak
pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tidak pidana sebagaimana dirumuskan
dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, diseratai uraian tentang waktu dan
tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat yang menjadi dasar dan
batas ruang pemeriksaan di samping penadilan.
2. A. Krim Nasution
Suatu
surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat
disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi
hakim untuk melakukan pemeriksaan yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa
dapat dijatuhi hukuman.
3. M. Yahya Harahap
Surat
dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang
didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan
penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di
muka sidang pengadilan
4. Mr. I.A. Negerburgh
Surat
ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana, karena ialah yang
merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. Memang
pemeriksaan itu tidak batal jika batas-batas itu dilampaui, tetapi putusan
hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam
batas-batas itu.
Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari
surat dakwaan adalah suatu surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat oleh
jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan yang mana perumusan tindak
pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang
bersangkutan dan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam
pemeriksaan di muka pengadilan.[3][3]
Fungsi
Surat Dakwaan
Surat Dakwaan menempati posisi sentral dan strategis dalam
pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena itu Surat Dakwaan sangat
dominan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan. Ditinjau dari berbagai
kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat
Dakwaan dapat dikategorikan :
a. Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan
sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam
penjatuhan keputusan;
b. Bagi Penutut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar
pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
c.
Bagi
terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan
pembelaan.
2.2
Isi dan Syarat-syarat Surat Dakwaan
Surat dakwaan merupakan suatu dasar
serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan peridangan dipengadilan yang mana
surat dakwaan ini dibuat oleh jaksa penuntut umum dari hasil pemeriksaan
penyidikan suatu perkara pidana, dan isi dari surat dakwaan ini berisikan
tindak pidana yang dilakukan terdakwa dirumuskan secara cermat, jelas dan
lengkap.
Perumusan cermat, jelas dan lengkap
merupakan aspek yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP. Apabila suatu surat dakwaan dibuat dengan melanggar ketentuan pasal
tersebut, surat dakwaan menjadi “obscuur
libel” dan batal demi hukum (“Van
rechtwege nietig” atau “null and void”).
Surat dakwaan berisikan perumusan
locus dan tempus delicti, aspek “locus dan tempus” delicti ini sangat penting
dan harus ada dan termuat dalam surat dakwaan. Dalam praktik, perumusan “locus
dan temous” delicti lazimnya dicantumkan dengan redaksional, misalnya
melalui kata-kata sebagai berikut: “Bahwa
terdakwa A pada hari minggu tanggal 29 juni 2011 sekitar pukul 16 WIb atau
setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan juni tahun 2011, bertempat di
jalan Gajahmada Nomor 25, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain
yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Apabila dirumuskan lebi detail, perumusan “locus
dan tempus” terjadinya tindak pidana dicantumkan dan penting urgensinya
dalam aspek-aspek antara lain
-
Kompetensi
Relatif (Relative Competentie)
sebagaimana ketentuan Pasal 137, Pasal 148, Pasal 149 Jo 84 KUHAP.
-
Ruang lingkup
berlalunya undang-undang pidana (Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHAP).
-
Berkorelatif
dengan unsur yang disyaratkan bagi tindak pidana dengan kualifikasi “(Pasal
154, Pasal 156, dan Pasal 160 KUHAP).
Sedangkan untuk perumusan “waktu atau tempus” terjadinya
tindak pidana dicantumkan penting urgensinya dalam aspek-aspek sebagai berikut
:
-
Penerapan
ketentuan Pasal 1 ayat (1), (2) KUHP khususnya dalam rangka mengetahui apakah
tindak pidana tersebut telah ada ketentuan hukumnya serta berkaitan dengan
perubahan undang-undang.
-
Penentuan adanya
alibi baik mengenai waktu maupun tempatnya.
-
Untuk penentuan
kepastian umum terdakwa dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 45 KUHP atau kepastian
umum si korban dalam tindak pidana kesusilaan.
-
Penentuan
tentang kadaluwarsa (Pasal 78 sampai dengan 82 KUHP).
-
Untuk melihat
keadaan yang bersifat memberatkan sebagaimana disyaratkan Pasal 363 KUHP
ataupun hal yang secara tegas ditentukan undang-undang untuk dapat terdakwa
dihukum (Pasal 123 KUHP).
-
Penentuan
Tentang residive (Pasal 486 sampai dengan 488 KUHP).
Syarat-syarat
Surat Dakwaan
Pasal
143 (2) KUHAP menetapkan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan
Surat Dakwaan, yakni syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan
Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam
praktek disebut sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a
KUHAP, syarat formil meliputi :
a. Surat Dakwaan harus dibubuhi
tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
b. Surat Dakwaan harus memuat
secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir,
umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan.
Disamping
syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam
praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai
ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
a. Uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
b. Uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
Uraian
secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam
mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan
menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2)
huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam
membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
Uraian
secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam
Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan
terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik baiknya.
Uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen)
Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur unsur tersebut harus terlukis didalam
uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Secara
materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat
Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1. Tindak Pidana yang dilakukan;
2. Siapa yang melakukan Tindak
Pidana tersebut;
3. Dimana Tindak Pidana
dilakukan;
4. Bilamana/kapan Tindak Pidana
dilakukan;
5. Bagaimana Tindak Pidana
tersebut dilakukan;
6. Akibat apa yang ditimbulkan
Tindak Pidana tersebut (delik materiil);
7.
Apakah yang
mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik delik tertentu);
8.
Ketentuan
ketentuan Pidana yang diterapkan.
Komponen
komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana
yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik
materiii). Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah
syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan Surat Dakwaan, sedang syarat
materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan.
Untuk keabsahan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Tidak
terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar),
sedang tidak terpenuhinya syarat materiil. menyebabkan dakwaan batal demi hukum
(absolut nietig).
2.3
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur
secara merinci dalam Bab XV
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Pasal 143 KUHAP
menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum
wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.
Menyadari betapa pentingnya peranan Surat Dakwaan
dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat
Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam
membuat surat dakwaan. Dalam Surat Edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk
surat dakwaan antara lain:
1. Dakwaan
Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja
yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif
atau dakwaan pengganti lainnya;contoh hanya didakwakan Tindak
Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
2.
Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang
disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat
mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila
belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat
dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa
lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan
urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya
tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan
satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.
Contoh dakwaan alternatif:
Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
atau
Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP)
3. Dakwaan
Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan
subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara
berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan
sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana terendah.
Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan
secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya.
Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar
terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Contoh dakwaan subsidair:
Primair:
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
4. Dakwaan
Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak
Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan
yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari
dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan
beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang
berdiri sendiri.
Contoh dakwaan kumulatif:
Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan
(Pasal 363 KUHP)
Dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
5. Dakwaan
Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini
dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan
alternatif atau subsidair.
Contoh dakwaan kombinasi:
Kesatu: Primair: Pembunuhan
berencana (Pasal 340 KUHP);
Subsidair: Pembunuhan
biasa (Pasal 338 KUHP);
dan
Kedua: Primair: Pencurian
dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair:
Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair,
untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang
memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya
untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada
tindak pidana. Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B
dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338
KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak
Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara
keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti
yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana
tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.
Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka
penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair
disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal
terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak
Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan
ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan
kata atau) atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa
melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana
yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan
kata dan).
2.4 Cara dan Theknik
Pembuatan Surat Dakwaan
Secara teoritik pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
tidaklah ditemukan tentang cara dan teknik pembuatan surat dakwaan. Suatu cara
dan teknik pembuatan surat dakwaan ini merupakan suatu kebiasaan prakti para
praktisi hukum dengan bertitik tolak melalui optik pengamatan dan pengalaman
praktik, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-04/J.A/II/1993 tanggal 16
November 1993, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor:
B-607/E/II/1993 dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
terhadap cara dan teknik pembuatan surat dakwaan perlu diperhatikan dan
dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penelitian Berkas Perkara
Dalam
praktik, penelitian berkas perkara dari penyidik yang lazim disebut: “tugas
prapenuntutan” dilakukan seorang “Jaksa Penuntut” dengan bentuk formulir P-16.
Pada asasnya, fokus penelitian diarahkan pada terpenuhinya kelengkapan formal
dan meteriel, guna mengetahui sejauhmana fakta-fakta hasil penyidikan dapat
mendukung perumusan surat dakwaan beserta upaya pembuktian.
2. Teknis Redaksional
Hal
ini berkenaan dengan cara merumuskan fakta fakta dan perbuatan terdakwa yang
dipadukan dengan unsur unsur Tindak Pidana sesuai perumusan ketentuan pidana
yang dilanggar, sehingga nampak dengan jelas bahwa fakta fakta perbuatan
terdakwa memenuhi segenap unsur Tindak Pidana sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan pidana yang bersangkutan. Perumusan dimaksud harus dilengkapi dengan
uraian tentang waktu dan tempat Tindak Pidana dilakukan. Uraian kedua komponen
tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan bahasa yang sederhana
dan kalimat kallimat efektif.
3. Pemilihan Bentuk Surat
Dakwaan
Setelah
diidentifikasi jenis, sifat, tindak pidana dan ketentuan pidana yang dilanggar,
lalu dilakukan pemilihan bentuk surat dakwaan yang paling tepat. Bentuk surat
dakwaan disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan terdakwa, apabila
terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana, digunakan dakwaan tunggal. Dalam
hal terdakwa melakukan satu tindak pidana yang menyentuh beberapa perumusan
ditentukan dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi
dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif atau
subsidaritas (bersusun lapis). Dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak
pidana yang berdiri sendiri, dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif.
4.
Matrik Surat
Dakwaan
Dalam perkara-perkara yang
sulit pembuktiannya atau perkara-perkara penting, sebelum merumuskan konsep
Surat Dakwaan hendaknya disusun matrik surat dakwaan yang menggambarkan suatu
bagan (flowchart) mulai dari kualifikasi tindak pidana beserta pasal yang
dilanggar , unsur-unsur tindak pidana, fakta-fakta perbuatan terdakwa,
alat-alat bukti pendukung dan barang bukti yang dapat mendukung upaya
pembuktian. Masing-masing komponen tadi diterapkan dalam satu kotak yang berhubungan
secara paralel dengan kotak yang berada disebelah kanannya. Dri flowchart
tersebut tergambar: kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar,
unsur-unsur tindak pidana, fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana, alat bukti yang mendukung pembuktian setiap unsur pasal yang didakwakan dan barang
bukti yang dapat melengkapi upaya pembuktian. Sebelum disusun konsep akhir
surat dakwaan sebagai persiapan pelimpahan perkara dilakukan ekspose guna
membahas surat dakwaan beserta upaya pembuktian.[4][4]
Contoh Surat Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2009 sampai dengan tanggal 7 April 2009
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan
III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.
Semarang, 15 Maret 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
INDRA SINAGA.S.H
JAKSA MUDA NIP. 230028068
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2009 sampai dengan tanggal 7 April 2009
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan
III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.
Semarang, 15 Maret 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
INDRA SINAGA.S.H
JAKSA MUDA NIP. 230028068
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum
Acara Pidana mengatur bagai mana cara dan proses pengambilan putusan oleh
hakim, mengenai aspek ini dimulai melalui tahap pemeriksaan didepan persidangan
yakni mulai tahap pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan catatan/ dakwaan
oleh jaksa/penuntut umum, kemudian diberi kesempatan terdakwa/penasihat
hukumnya untuk mengajukan keberatan/eksepsi, dilanjutkan acara pembuktian,
acara tuntutan, pembelaan, replik dan duplik serta pemeriksaan dianggap selesai
dan dilanjutkan musyawarah dalam pengambilan putusan oleh hakim (Majelis) serta
penjatuhan/pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Bab XVI
Pasal 145 sampai dengan Pasal 232 KUHAP).
Dakwaan
merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat
dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Pemeriksaan didasarkan
kepada surat dakwaan dan menurut Nederbrug, pemeriksaan tidak batal jika
batasan-batasan dilampaui, namun putusan hakim hanya boleh mngenai
peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas itu.
Dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian dari
surat dakwaan adalah suatu surat yang merupakn suatu tuntutan yang dibuat oleh
jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan yang mana perumusan tindak
pidana yang didakwakan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang
bersangkutan dan merupakan suatu dasar serta landasan bagi hakim dalam
pemeriksaan di muka pengadilan.
Syarat-syarat sebuah surat dakwaan ada dua yaitu syarat formil dan syarat
materiel yang diatur dalam Pasal 143 (2) KUHAP yakni
syarat syarat yang berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan
identitas lengkap terdakwa. Syarat syarat dimaksud dalam praktek disebut
sebagai syarat formil. Sesuai ketentuan pasal 143 (2) huruf a KUHAP, syarat
formil meliputi :
c. Surat Dakwaan harus dibubuhi
tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pernbuat Surat Dakwaan;
d. Surat Dakwaan harus memuat
secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir,
umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan.
Disamping
syarat formil tersebut ditetapkan pula bahwa Surat Dakwaan harus memuat uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan tempat dan waktu Tindak Pidana itu dilakukan. Syarat ini dalam
praktek tersebut sebagai syarat materiil.
Sesuai
ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, syarat materiil. meliputi :
c. Uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan;
d. Uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.
Secara
materiil suatu Surat Dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat
Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
9. Tindak Pidana yang dilakukan;
10. Siapa
yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
11. Dimana
Tindak Pidana dilakukan;
12. Bilamana/kapan
Tindak Pidana dilakukan;
13. Bagaimana
Tindak Pidana tersebut dilakukan;
14. Akibat
apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil);
Bentuk-bentuk
Surat Dakwaan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993
tentang Pembuatan Surat Dakwaan:
1. Dakwaan
Tunggal
2.
Dakwaan Alternatif
3. Dakwaan
Subsidair
4.
Komulatif
5.
Kombinasi
Cara dan teknik pembuatan
Surat Dakwaan yaitu:
1.
Penelitian
Berkas Perkara
2.
Teknis
Redaksional
3.
Pemilihan Bentuk
Surat Dakwaan
4.
Matrik Surat
Dakwaan.
Saran
Penulisan makalah ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi penulis dan pembaca memperkaya khasanah perpustakaan serta
bermanfaat bagi semua pihak. Penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna kesempurnaan penulisan
makalah selanjutnya.
Labels:
HUKUM
Subscribe to:
Posts (Atom)