TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA
Makalah Ini Disusun Sebagai Tugas
Mata Kuliah Hukum Pasar Modal
Disusun oleh :
WIWIT
WIDYA WIRAWATI A.141.11.0009
UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya
hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di
bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di
bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar
modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market),
disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi
pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal
oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal
Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal
atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM
diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main
dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti
melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self
regulatory organization atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai
kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah
yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di
Bursa Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme
transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI?
2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan
di dalam BEI?
II.3 Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar modal
2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless trading.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang
diperdagangkan di dalam pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa
Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang
diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia
pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal,
yang berbunyi sebagai berikut : Efek adalah surat berharga , yaitu surat
engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih
dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota
bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal
investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi,
misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar
Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya
50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang
nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta
untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek
dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan
transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang
disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus
menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang
ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga
yang terbaik;
2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang
telah ditetapkan oleh nasabah;
3) All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi
baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah
yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan
berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk
nasabahnya;
5) Good Trough the Week, yaitu order yang harus
dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai
perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match)
antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi.
Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan
efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan
instruksi beli kepada pialang.
Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam
sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated
Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh
anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek
yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang
dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar
secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar
terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi.
Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual
dan beli.
Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam
Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien,
cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar
saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara
manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik
sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian
transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar
rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian
dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam
bentuk elektronik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu
badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa
pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah
mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama
pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa
warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau
ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya
jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan
hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak
memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen
dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak
suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi
sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang
lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang
memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham
preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva
sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak
tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman
dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta
kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua
keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki
saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang
diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan
dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal
harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan
saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden.
Deviden yang
diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang
saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan
selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka
pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga
yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi
(high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam
jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga
saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu
singkat.
a)
Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan
Efek/Perusahan Sekuritas.
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham
di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau lebih
dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan
transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas:
1)
PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada
investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara
mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya
mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp.
50.000.000,- . PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan
sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi,
penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh BAPEPAM.
Perusahaan
Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam
menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modal yaitu
BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan
kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas
yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya.
2)
Perintah Jual Beli
dengan menggunakan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
3)
Netting,pemindahbukuan
antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi.
Pada
proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan
oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk
menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan danuntuk
menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan.
Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu,
Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek.
Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari.
b)
Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan
investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan
ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah
dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investor dengan Perusahaan Efek atau
Perusahaan Sekuritas.
Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan
waktu yang begitu cepat.Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang
dimaksukkan ke system JATS. Order yang terjadi pada JATS dapat berupa:
1) PenawaranPasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak
mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para Investor dapat
memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1) Memantaupergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat
di kantor Perusahaan Efek
2) Melihatpergerakan saham melalui situs web bursa atau
fasilitas internet lainnya
3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar
4) Memantau melalui radio
c) Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu:
1) Pasar Reguler :
1) Pasar Reguler :
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang
yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi
Bursa (T+3).
2) Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidaksecara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3) Pasar Tunai
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana
perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara
lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).
d) Pelaksanaan Perdagangan
1) Pelaksanaan
perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar
Tunai dijamin oleh KPEI
3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar
Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh
KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan
berdasarkan hasil Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan
terbatas (limit order)
2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib
tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas
Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh
Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler.
f) SatuanPerdagangan
1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam
satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan
perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan
perdagangan (round lot).
g) Proses Tawar Menawar
1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah
dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas
harga (price priority).
2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan
pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau
penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham
Biaya Transaksi :
1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan
membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya
komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli
dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar
biaya transaksi .
II.2 SCRIPLESS TRADING
Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu
mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang
biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk
manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik
seperti yang ada pada rekening perbankan.
Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju
suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya
setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun
dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah
berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada
keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order
melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
Karakteristik dari scripless trading dibandingkan
perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan
sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data
elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening
efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan
kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading
adalah antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan Efek:
a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi
kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan
transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan
margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang
dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading
investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham.
b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa
semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak
dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat
efek yang bersangkutan.
c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk
penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.
d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk
penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti
uang tunai.
e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan
efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu
(asing).
2) Dari sisi Investor:
a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir
saham yang dimilikinya hilang atau rusak;
b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening
Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga
investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau
hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap
terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan
efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi
transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan
diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan
debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah.
Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang
meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi
informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah
diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih
banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan
beberapa aturan tertentu.
II.3 JENIS-JENIS
SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK
Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen
finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud
instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga
(sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis
sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga
saham (Capital gain).
2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima
sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen
tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang
diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang
ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat
dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau
sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat
ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas
kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan
harga tertentu pada waktu tertentu.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
a)
Sebelum melakukan
transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu
perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di
sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek
tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan
pemesanan (order) untuk harga tertentu.
Pesanan
tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada
perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah
yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b) Scripless Trading
adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana
saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan
dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan
secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen
finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud
instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang
diperdagangkan di bursa.
DAFTAR
PUSTAKA
Ipotindonesia.
“Mekanisme Perdagangan”. (Online). (http://www.ipotindonesia.com/education.php?page=mekanisme_perdagangan/.
Diakses, 29 Mei 2013).
Sri, Neni.
2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku
dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sriyati. “Segmen
Pasar Bursa Efek”. (Online). (http://blog.stiemce.ac.id/sriati/2011/12/27/segmen-pasar-bursa-efek/.
Diakses, 28 Mei 2013).
Securindo, Lautandana. “Trading
System Online, Trading Sistem Terbaik”. (Online).
(https://lots.co.id/education/basic/43/MEKANISME-PERDAGANGAN/.
Diakses, 28 Mei 2013).
Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda. Jakarta :
PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal