Tuesday 28 May 2013

Sahabat… 

Kata yang nggak pernah lepas dari kehidupan kita, Kita tidak akan bisa melakukan sesuatu tanpa bantuan mereka, tanpa kita sadari sahabat itu banyak yang aneh, ada saat mereka butuh kita dan ngilang kayak set#n saat kita butuh, kalau yang seperti itu bukan sahabat namanya melainkan Sampah,.. Kata-kata buat sang sahabat saya tulis untuk beberapa sahabat saya yang selalu memotivasi saya disaat saya terjatuh, membantu saat saya susah dan mereka selalu ada buat saya, Terima kasih buat sahabat saya, karna dia akhirnya saya menulis tentang kata-kata buat sahabat, buat sahabat saya sekalian,…. ingat kita selalu membutuhkan bantuan orang lain.

Bersedih dengan orang yg tepat lebih baik daripada berbahagia dengan orang yg salah. Bijaklah dlm memilih sahabat.
Sahabat adalah mereka yg tahu bahwa ada sedih di matamu ketika seluruh dunia percaya dengan senyum di wajahmu.
Sahabat bukan mereka yg menghampirimu ketika butuh, namun mereka yg tetap bersamamu ketika seluruh dunia menjauh.




Orang hadir di hidupmu karena sebuah alasan. Mereka berimu bahagia dan kecewa. Ada yg sesaat, tapi ada yg selamanya, SAHABATMU.



Jangan pernah sakiti sahabatmu, karena sahabat adalah cara Tuhan menunjukkan bahwa Dia tak ingin kamu sendirian jalani hidup.


 



Sahabat dia yg tahu apa yg dia miliki ketika bersamamu, bukan dia yg menyadari siapa dirimu setelah dia kehilanganmu. 


Tak peduli siapa yg buatmu patah hati atau berapa lama yg dibutuhkan tuk sembuh, Anda tak akan bisa melewatinya tanpa sahabat!.

Kesempatan memang tidak bisa kita atur Namun Kesiapan untuk menerima kesempatan, bisa kita atur sendiri......

 Sahabat adalah mereka yg tahu semua kekuranganmu, namun tetap memilih bersamamu ketika orang lain meninggalkanmu.
Sahabat adalah dia yg tahu kekuranganmu, tapi menunjukkan kelebihanmu. Dia yg tahu ketakutanmu, tapi menunjukkan keberanianmu.
Terima kasih buat sahabat saya yang selalu ada, Kalian semua tidak akan pernah saya lupakan,. apapun terjadi,. Kalian semua tidak akan pernah dalam memory pikiran saya, Kalian adalah sesuatu yang membuat hidup ini berwarna dan penuh aksi,… :D
Buat sahabat-sahabat terbaikku,,,,,,
 Nisaa,,,,Jheiii,,,,Mbk Wieee,,,,and Dinaaa,,,
Dante for everything....

MAKALAH KRIMINOLOGI


PENERAPAN TEORI BRIDGING DALAM KASUS GENG MOTOR

Makalah Ini Disusun Untuk Tugas Mata Kuliah Kriminologi

Disusun oleh :

RACHMATIKA DYAH SUWANDANI           / A.131.10.0130
                YAZID KURNIAWAN                                       / A.141.11.0002
                TIARA WAHYU YUANIKA                             / A.141.11.0003
HANA ARIDHA WIJAYA                                / A.141.11.0005
RIZA NURUL LATIFAH                                 / A.141.11.0006
WIWIT WIDYA WIRAWATI                                     / A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Kenakalan remaja tidak dapat dipisahkan dari perkembangan zaman dari era ke era. Sebab setiap zaman memiliki ciri khas yang berbeda dan memiliki tantangan yang berbeda khususnya kepada generasi mudanya, sehingga anak-anak muda ini bereaksi dengan cara yang khas pula terhadap situasi atau zaman yang berbeda. Pada tahun 50 sampai pada tahun 60-an di Indonesia yang menjadi masalah rumit bagi orang muda ialah adaptasi terhadap situasi sosial politik yang baru, yaitu setelah menjalani kemelut merebut kemerdekaan. Kenakalan remaja pada saat itu umumnya berupa penodongan sekolah-sekolah untuk mendapatkan ijazah dan penonjolan diri yang berlebihan bak pahlawan kesiangan. Selain itu, kenalan remaja pada zaman ini juga berupa keberandalan dan tindak-tindak kriminal ringan ala anak-anak jalanan, menirukan pola perilaku anak-anak muda di luar negeri yang mereka hayati dengan hadirnya film-film impor dan buku-buku bacaan sadistis dan buku-buku porno. Adapun faktor kejahatan mereka adalah karena ketidakmampuan anak memanfaatkan waktu kosong dan kurangnya pengendalian terhadap dorongan meniru. Sayangnya yang mereka tiru justru perbuatan yang tidak terpuji, misalnya; hidup bermalas-malasan dan hidup seperti hippis, melakukan tindak kriminal untuk memuaskan ambisi sosial yang semakin meningkat.
Pada tahun 70-an keatas, kenakalan remaja di kota-kota besar di tanah air sudah menjurus pada kejahatan yang lebih serius, antara lain berupa tidak kekerasan, penjambretan, penggarongan, perbuatan seksual dalam bentuk perkosaan sampai pada perbuatan pembunuhan dan perbuatan kriminal lain seperti pecandu narkotika. Kejahatan dan kenakalan tersebut erat kaitannya dengan makin derasnya arus urbanisasi dan semakin banyaknya jumlah remaja desa bermigrasi kedaerah perkotaan tanpa jaminan sosial yang mantap, ditambah sulitnya mencari pekerjaan yang cocok dengan keinginan mereka.
Pada tahun berikutnya kenakalan remaja semakin meluas baik dalam frekuensinya maupun dalam kualitas kejahatannya. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya pengedaran dan penggunaan ganja dan narkotika ditengah masyarakat dan memasuki ruang sekolah.
Seiring dengan berkembangnya zaman, tak dapat kita pungkiri kenakan remaja pun semakin berkembang. Pada masa sekarang ini yang dikenal dengan masa atau era reformasi dan kebebasan sepertinya membawa dampak yang nyata dalam perkembangan kenakalan remaja. Dimana pada masa sekarang ini remaja juga cenderung lebih berani mengutarakan keinginan hatinya, lebih berani mengemukakan pendapatnya, bahkan akan mempertahankan pendapatnya sekuat mungkin. Hal ini yang sering ditanggapi orang tua sebagai pembangkangan. Remaja tidak ingin diperlakukan seperti anak kecil lagi, mereka lebih senang bergaul dengan kelompok yang dianggapnya sesuai dengan kesenangannya. Mereka juga semakin berani menentang tardisi orang tua yang dianggapnya kuno dan tidak/kurang berguna, maupun peraturan-peraturan yang menurut mereka kurang beralasan.
Kenakalan remaja yang sedang populer di zaman sekarang ini adalah kenakalan remaja geng motor. Remaja khususnya laki-laki, lebih suka membentuk sebuah kelompok yang dinamai dengan “geng motor”, dimana para remaja ini merasa populer dan disegani oleh orang lain apabila bergabung kedalam sebuah geng motor, karena banyak orang yang menganggap berasumsi bahwa geng motor itu merupakan segerombolan pemuda yang brutal, sadis, tidak berpendidikan dan memiliki hobi menyakiti orang lain. Namun, bagi remaja yang bergabung dalam geng motor tersebut, malah menyukai asumsi masyarakat yang seperti itu. Semakin buruk asumsi masyarakat terhadap geng motor, maka semakin senanglah para remaja yang tergabung dalam geng tersebut. Geng motor ini,, cenderung melakukan kenakalannya dengan melakukan aksi balap liar di jalan raya, perkelahian antar geng motor yang lain, penjambretan, dan penganiayaan terhadap orang lain yang tidak mereka sukai.
Seiring dengan perkembangan dan pencarian identitas kepribadian, banya wujud dan perilaku yang dilakukan remaja baik yang diketahui ataupun yang tidak diketahui. Umumnya perbuatan remaja yang tidak diketahui selalu tidak terjerat hukum yang disebabkan oleh kejahatan yang dianggap sepele, tidak pernah dilaporkan kepada yang berwajib karena orang malas dan segan berurusan dengan polisi dan pengadilan, orang takut akan adanya balas dendam. Sementara itu wujud-wujud perilaku kenakalan remaja yang dapat diketahui dan terjerat hukum adalah Kebut-kebutan di jalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas, dan membahayakan jiwa sendiri serta orang lain. Perilaku ugal-ugalan, brandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman masyarakat sekitar. Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa. Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindak asusila. Kriminalitas anak,
Dari uraian diatas maka dukungan dari teman-teman seperjuangan tidak dapat diabaikan keberadaannya. Steven Box dalam bukunya yang berjudul Deviance, Reality, and Society mengemukakan bahwa ada anak-anak dan remaja yang mempunyai kemauan untuk melakukan kejahatan tetapi tidak pernah terwujud. Dalam kaitannya beberapa kasus kenakalan remaja diatas kami akan membahas tentang kenakalan remaja yang terbentuk dalam kelompok Geng motor.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas, kami selaku penulis akan membahas :
1.      Pengertian Geng Motor, Club motor dan Hukum yang mengaturnya.
2.      Bridging Theory dan Pembagiannya.
3.      Analisa kasus mengenai Geng motor menurut Labelling Theory dan                 Critikal Theory.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. CONTOH KASUS
Korban Tewas Aksi Geng Motor Anggota TNI AL
VIVAnews - Kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor di Jakarta masih didalami penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menduga aksi lanjutan yang terjadi secara beruntun merupakan aksi balas dendam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, aksi brutal anggota geng motor di Jakarta sampai tiga kejadian. Aksi pertama pada 31 Maret 2012, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Korban atas nama Arifin, dia anggota TNI Angkatan Laut, pangkatnya Klasi. Kejadiannya di Pademangen, Jakarta Utara," ujar Rikwanto, Selasa 10 April 2012.
Ditambahkan Rikwanto, setelah kejadian tanggal 31 Maret, kemudian terjadi lagi aksi lanjutan pada 7 April 2012 dan menewaskan satu orang bernama Soleh. Korban ditemukan tergeleak di SPBU Shell, Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain Soleh, ada dua korban lagi yang mengalami luka berat.
Kejadian terakhir pada 8 April 2012, di Jalan Raya Benjamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kejadian ini, lima orang mengalami luka tusuk dan satu motor dibakar.
"Untuk tanggal 7-8 April itu aksi balas dendam. Masih dilakukan pendalaman untuk korban pertama dan kedua, karena kejadiannya bersamaan sekitar pukul 02.00-03.00 WIB dini hari," jelas Rikwanto.
Saat ini, Polda Metro Jaya dengan Polres Jakarta Utara dan Jakarta Pusat membentuk tim untuk menyelidiki aksi saling serang kelompok geng motor ini. Sebagai tindakan preventif langsung dilakukan patroli pada lokasi tempat balap liar. Sementara mengenai siapa pelakunya, polisi sudah menemui titik terang dan segera dilakukan upaya penangkapan. "Saksi-saksi di lapangan sudah ada yang diperiksa," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Angkatan Laut, Laksamana Untung Suropati, membenarkan bila dalam aksi geng motor, Klasi Satu (KLS) Arifin adalah anggotanya. Arifin bertugas sebagai staf di Mako Armabar.
Terkait dengan keterlibatan rekan-rekan Arifin yang diduga melakukan aksi balas dendam, Untung membantahnya. Menurutnya, kejadian tersebut memang beruntun, tetapi bukan kejadian lanjutan.
"Kalau dibilang lanjutan tidak tepat juga. Kalau lanjutan, abis kejadian meninggal pasti hari itu juga ada aksi balasan," kata Untung.
Sementara itu, pelaku yang diduga memiliki ciri-ciri badan tegap, rambutnya cepak dan sebagainya, lanjut Untung, itu merupakan suatu hal yang kebetulan sama.
Sebenarnya aksi geng motor bukan baru ini terjadi. Aksi-aksi brutal yang dilakukan oleh geng motor sudah terjadi sejak lama. Keberadaan geng motor pun saat ini sedang marak-maraknya, bahkan setiap kota-kota besar ada geng motor. Kita saksikan saja ketika malam tiba, pada beberapa ruas jalan ada sekelompok anak muda kumpul dengan motor yang dibawanya. Biasanya geng motor ini dikaitkan dengan adanya balapan liar yang memakai jalanan kota. Biasanya balapan itu dilakukan dini hari, kala jalanan sunyi. Balapan tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan materi dari taruhan yang dilakukan. Jika terjadi perselisihan maka dengan mudah terjadi perkelahian dan imbasnya terjadi penjarahan kepada masyarakat atau tempat-tempat tertentu yang ada disekitar lokasi. Itulah geng motor, yang sangat jauh berbeda dengan klub motor resmi di masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan positif—tidak melakukan kekerasan, tidak balapan liar.

  1. PENGERTIAN GENG MOTOR DAN HUKUM YANG MENGATUR
Pengertian geng motor ini sebenarnya berawal dari sebuah kecenderungan hobi yang sama dari beberapa orang, namun belakangan geng motor semakin meresahkan masyarakat. Anggota geng motor tidak lebih dari anak-anak yang kurang perhatian dari orang tua mereka. Mereka itu ingin cari perhatian dan dipuji-puji rekan satu gengnya karena di rumah tidak mendapat kasih sayang orang tua.  Perlu dibedakan antara geng motor dengan Club Motor. Club Motor biasanya mengusung merek tertentu atau spesifikasi jenis motor tertentu dengan perangkat organisasi formal, seperti HDC (Harley Davidson Club), Scooter (kelompok pecinta Vesva), kelompok Honda, kelompok Suzuki, Tiger, Mio. Ada juga Brotherhood kelompok pecinta motor besar tua. Tapi kalau soal aksi jalanan, semuanya sama saja. Kebanyakan sama-sama merasa jadi raja jalanan, tak mau didahului, apalagi disalip oleh pengendara lain.
Geng motor mulanya kumpul-kumpul sesama pecinta motor, kemudian berubah jadi geng yang beranggotakan puluhan bahkan ratusan orang.                         Di jalanan, mereka membentuk gaya hidup yang terkadang menyimpang dari kelaziman demi menancapkan identitas kelompok. Ngetrack, kebut-kebutan, dan tawuran adalah upaya dalam pencarian identitas mereka.
Sekarang geng-geng motor sudah berada dalam taraf berbahaya, tak segan mereka tawuran dan tak merasa berdosa para geng tersebut membunuh. Perbedaan mencolok dari geng motor dan club motor adalah :
1.         Kebanyakan anggota geng motor tidak memakai perangkat safety seperti helm, sepatu dan jaket.
2.         Membawa senjata tajam yang dibuat sendiri atau udah dari pabriknya seperti samurai, badik hingga bom Molotov.
3.         Biasanya hanya nongol malam hari dan tidak menggunakan lampu penerang serta berisik.
4.         Jauh dari kegiatan sosial, tidak pernah membuat acara-acara sosial seperti sunatan masal atau kawin masal, mereka lebih suka membuat acara membunuh masal.
5.         Anggota nya lebih banyak ke pada kaum lelaki yang sangar, tukang mabok, penjudi dan hobi membunuh, sekalipuntidak menutup kemungkinan ada kaum hawa yang ikut dan cewek yang ikut geng motor biasanya cuma dijadikan budak nafsu cowok masal.
6.         Motor yang mereka gunakan bodong, gak ada spion, sein, hingga lampu utama. Yang penting buat mereka adalah kencang dan mampu melibas orang yang lewat.
7.         Visi dan misi mereka jelas, hanya membuat kekacauan dan ingin menjadi geng terseram diantara geng motor lainnya hingga sering terjadi tawuran diatas motor.
8.         Tidak terdaftar di kepolisian atau masyarakat setempat.
9.         Kalau nongkrong, lebih suka ditempat yang jauh dari kata terang. Lebih memilih tempat sepi, gelap dan bau busuk.
10.     Kalau pelantikan anak baru biasanya bermain fisik, disuruh berantem dan minum minuman keras ampe jackpot (muntah-muntah).
Namun sekarang perlu diwaspadai karena ada geng motor yang berkedok club motor. Berpakaian rapi, safety dan penuh perlengkapan berkendaraan namun arogan, anarkis dan egois kalau dijalan serta tak segan mereka membuat rusuh bila merasa diGenggu. Selama AD/ART mereka jelas dan terdaftar dipihak kepolisian, club motor tidak bakal berubah menjadi geng motor.
Geng motor, secara substansi merupakan perkumpulan orang-orang. Kebebasan untuk berkumpul merupakan salah satu hak yang diakui dalam Undang-undang dasar 1945 amandemen ke-IV, yaitu pasal 28E ayat 3, yang menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagai warga negara Indonesia berhak untuk berserikat, membentuk perkumpulan dan mengeluarkan pendapatnya. Setiap ada hak tentu ada kewajiban. Ada peraturan yang membatasi prilaku dari perserikatan atau perkumpulan tersebut. Dalam KUHP pasal 510 dan pasal 511, berbunyi sebagai berikut :
1.      Pasal 510 KUHP “ Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pegawai negeri lain yang ditunjuk untuk itu :
a.       Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum
b.      Mengadakan arak-arakan di jalan umum
Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
2.      Pasal 511 KUHP “ Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah “.
Walaupun semua orang berhak untuk berkumpul (geng motor) namun hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

  1. ANALISA KASUS GENG MOTOR
1.      Pengertian dan Pembagian Bridging Theory
Bridging Theory adalah Sebagai alternative penjelasan terhadap kejahatan yang tidak hanya berorientasi pada penjelasan tradisional                    ( Micro dan Macro Teori ) tetapi juga memandang bahwa kejahatan itu terjadi karena apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam kekuasaan, khususnya mereka yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Bridging Theory meliputi Labeling Theory, Conflict Theory dan Radical ( critical ) theory. Labeling theory beranggapan bahwa Para criminal bukan orang jahat yang terlibat dalam perbuatan-perbuatan yang bersifat salah tetapi mereka adalah individu-individu yang sebelumnya pernah berstatus jahat sebagai pemberian dari sistem peradilan pidana maupun masyarakat secara luas. Labeling Theory juga beranggapan bahwa Perbuatan Kriminal ( Kejahatan ) dan Kontrol ( Reaksi Masyarakat ) atas penjahat terlibat dalam proses dan merupakan pengaruh kunci terhadap tingkah laku berikutnya sehingga muncul dua pertanyaan yaitu : Bagaimana dan mengapa seorang di cap / label sebagai penjahat dan Efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya.
Conflik Theory berorientasi pada kejahatan sebagai akibat dari eksistensi suatu sistem yang diakui. Dalam teori ini hukum diciptakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa. Namun dalam proses tersebut selalu terjadi pertarungan ( Stuggle ) antara berbagai kelompok kepentingan yang berusaha mengontrol pembuatan dan penegakan hukum.
Radikal ( Critical ) atau disebut juga Marxis Theory berasumsi bahwa penyebab kejahatan hanya khusus pada kapitalisme, sehingga setiap perbuatan yang mengancam status qua dari capitalist ruling class dianggap sebagai kejahatan. Walaupun memiliki kesamaa dengan teori konflik khususnya pemikiran bahwa “ Hukum diciptakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan penguasa”, namun berbeda dalam hal kuantitas dari kekuatan yang bersaing dalam pertarungan kekuasaan. Kritik atas Radikal ( Critical ) / Marxist Theory sebagai berikut :
a.       Pembagian masyarakat ke dlaam kelas-kelas social mungkin ada keuntungannya.
b.      Standart-standart yang dibuat oleh sebagian orang untuk mengilhami anggota masyarakat lain
c.       Terlalu terfokus pada kepentingan-kepentingan kelas dan melupakan fakta bahwa masyarakat itu sendiri terdiri atas banyak kelompok kepentingan.
d.      Bias Marxist ini membawa hasil-hasil yang tidak dapat dipercaya dan melupakan realitas, menjelaskan isu-isu yang sudah dengan sendirinya terbukti ( contoh : beberapa bisnisman rakus dan korup ) dan tidak menjelaskan isu-isu yang relevan ( contoh : mengapa Negara-negara sosialis memiliki kejahatan ).

2.      Analisis Kasus Geng Motor Menurut Labeling Theory
Pada dasarnya setiap orang menginginkan pengakuan, perhatian, pujian, dan kasih sayang dari lingkungannya, khususnya dari orang tua atau keluarganya, karena secara alamiah orang tua dan keluarga memiliki ikatan emosi yang sangat kuat. Pada saat pengakuan, perhatian, dan kasih sayang tersebut tidak mereka dapatkan di rumah, maka mereka akan mencarinya di tempat lain. Salah satu tempat yang paling mudah mereka temukan untuk mendapatkan pengakuan tersebut adalah di lingkungan teman sebayanya. Sayangnya, kegiatan-kegiatan negatif kerap menjadi pilihan anak-anak broken home tersebut sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan eksistensinya.
Teori Labeling mengetengahkan pendekatan interaksionalisme berkonsentrasi kepada konsekuensi interaksi antara penyimpangan dengan agen kontrol sosial. Dengan demikian, penyimpangan ini disebabkan pemberian julukan, cap, etiket, merk yang diberikan oleh masyarakat kepada Geng Motor tersebut. Geng Motor oleh masyarakat umum selalu diidentikkan sebagai kelompak yang brutal, sehingga mereka melakukan perbuatan itu. Kemudian mereka mengidentifikasikan dirinya sebagai penyimpang dan mengulangi lagi perilaku penyimpangannya, sehingga mereka mulai menganut suatu gaya hidup menyimpang yang menghasilkan suatu karier menyimpang.
Menurut kami, teori labelling disini berperan setelah munculnya cap / label pada geng motor itu sendiri. Hal ini juga berdampak pada klub-klub motor lainnya yang ada, Susahnya mengidentifikasi mana geng motor yang meresahkan warga dan mana yang tidak, seringkali membuat warga sudah berprasangka buruk lebih dulu, sehingga seringkali kumpul-kumpul geng motor selalu dianggap sesuatu yang bisa mengancam.
Cap / label juga sampai kepada klub-klub motor yang baru akan dibentuk.
Pada umumnya klub motor-klub motor tersebut terdaftar                       di kepolisian (dalam arti medapat izin dari pihak kepolisian). Namun karena aksi-aksi geng motor belakangan ini membuat pihak kepolisian tidak lagi memberikan izin terhadap pendirian klub motor.

3.      Analisis Kasus Geng Motor Menurut Teori Konflik
Teori dengan penjelasan norma, peraturan, dan hukum dari pada penjelasan perilaku yang dianggap melanggar peraturan. Perilaku yang dilakukan oleh Geng Motor itu dikatakan menyimpang oleh para kelompak berkuasa untuk melindungi kepentingan mereka. Dan hukum merupakan pencerminan kelas yang berkuasa. Oleh karena itu yang dianggap melakukan penyimpangan dan terkena hukuman kebanyakan golongan orang bawah yang merupakan mayoritas anggota Geng Motor.
Hal ini tercermin dari metode yang dipakai oleh Geng motor dalam perekrutan anggota dan aktifitas yang dilakuakan oleh Geng motor. Masing-masing geng motor memiliki cara sendiri dalam membina kemampuan dan keberanian anggotanya. Minuman, seks, obat-obatan adalah hal biasa bagi anggota geng motor. Selain itu penggemblengan biasa dilakukan di tempat-tempat tertentu (masing-masing geng memiliki tempat favoritnya), semisal lembang atau tempat lainnya dimana anggota harus melakukan serangkaian aktivitas fisik yang brutal termasuk duel sampai lawan tidak berkutik antar anggotanya.
Selain itu, setelah rangkaian aktivitas fisik dalam ospek biasanya masih ada satu tambahan tes lagi. Tiap anggota diharuskan untuk menuruni jalan atau balapan dengan sepeda motor tanpa rem. Murni mengandalkan kenekatan dan skill memainkan persneling kendaraan. Latihan semacam inilah yang membuat para anggota terlatih melakukan aksi kejahatan, perampasan, penyerangan dan perampokan (termasuk kabur dari kejaran aparat).
Cara geng-geng motor ini mendapatkan anggotanya sebenarnya simpel, mereka cukup mendatangi sekolah-sekolah basis asal mereka. Senior sering kali tinggal “mencomot” anak sekolah baru yang mereka temui dan membawanya untuk mengikuti serangkaian kegiatan. Sebagai contoh sebagaimana yang dialami oleh Tio, Sabtu sepulang sekolah, sebutlah Tio, tidak pulang kerumah. Minggu sore baru pulang dengan muka lusuh dan mengaku menginap dirumah temannya. Setelah didesak oleh bapak dan ibu dia akhirnya Tio mengaku dibawa ikut ke Garut mengikuti serangkaian kegiatan geng motor. Tio pun ikut saja karena ajakan itu disertai ancaman akan dibuat sengsara disekolah kalau tidak mau ikut serta. Pola seperti inilah yang membuat banyak anak usia sekolah nurut dan akhirnya menjadi anggota geng motor.
Untuk keluar dari keanggotaan geng motor bukanlah perkara mudah. Bahkan ada yang mengharuskan anggotanya memotong jari kelingking apabila ingin keluar dari keanggotaan gengnya. Hal ini belum termasuk ancaman, teror dan beragam hal lainnya yang menyurutkan mental walau banyak juga yang tak mau keluar karena sudah terlanjur keenakan dengan beragam kegiatannya.
Sebenarnya hal ini terjadi bukan hanya karena pertikaian antara sesama geng. Adanya perintah dari senior atau komandan adalah salah satu alasan lainnya sehingga anggota geng menyerang masyarakat biasa. Dan hal ini belum termasuk hasutan, pengaruh minuman, dan yang lainnya.
Dalam malam-malam tertentu para anggota geng sering kali berkumpul (sekali kumpul bisa mencapai 100 motor lebih) untuk melakukan konvoi. Pada saat itu, anggota memiliki keberanian lebih dan merusak tempat mana saja yang diperintahkan, yang kurang berkenan, atau malah dicurigai sebagai lawan. Tapi ada kalanya juga penyerangan dilakukan oleh beberapa anggota saja yang berkumpul, keliling mencari mangsa, memaksa orang lain (umumnya mereka mengincar bapak-bapak yang menggunakan motor standar, berkendaraan pelan dan melewati jalan gelap) untuk menyerahkan motor, dompet atau HP nya, apabila ada gelagat “sengak” dari mangsa para anggota geng ini tidak segan menghabisi mangsa.

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Geng Motor juga didasarkan pada sumpah yang mereka buat  meliputi :
1.      Harus berani melawan polisi berpangkat komisaris ke bawah.
2.      Anggota harus berani melawan orang tuanya sendiri.
3.      Anggota harus bernyali baja dalam melakukan kejahatan.
tiga sumpah anggota geng motor di Bandung itu tertuang dalam “buku putihnya” yang ditemukan polisi pada tahun 1999. Dokumen setebal                 20 halaman yang diamankan Kapolwiltabes Bandung saat itu, Kolonel (Kombes-Red) Yusuf Mangga Barani, nampaknya menjadi 'sumpah' atau patokan geng motor selama ini (Poskota,25 Oktober 2007). Meskipun sebagian besar masih siswa SMA atau SMP, mereka sudah disumpah berani melawan orang tua, polisi, dan melakukan kejahatan.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam geng motor dari mulai perekrutan anggota sudah kelihatan adanya upaya untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran norma yang ada. Disini mereka mencoba melakukan hukum penegak hukum yang dibuat oleh pemerentah. Padahal hukum yang dibuat pemerintah bertujuan untuk terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Disini hukum merupakan pencerminan kelas yang berkuasa. Oleh karena itu geng motor yang dianggap melakukan penyimpangan terhadap norma dan hukum harus terkena sanksi.

4.      Cara Memecahkan Masalah Geng Motor
Untuk memecahkan masalah geng motor ini cukup rumit. Perlu dilakukan koordinasi dari beragam pihak, terutama dari pihak sekolah, keluarga, kepolisian dan masyarakat. Pihak sekolah bekerja dengan Dinas Pendidikan harus mampu memantau dan melindungi murid-muridnya yang potensial menjadi anggota geng. Razia, pencatatan nama, konseling bisa dilakukan sesering mungkin untuk memantau dan mencegah murid terjerumus didalam aksi geng motor.
Masyarakat sekitar harus memberi dukungan untuk perubahan geng motor untuk melakukan perbuatan yang positif. Hal ini dapat dilakukan dengan menghilangkan anggapan tentang perbuatan yang tidak baik terhadap perkumpulan pemuda motor atau yang disebut dengan geng motor. Masyarakat harus mampu bertindak cepat untuk melaporkan kalau ada gerombolan yang mencurigakan. Jangan takut untuk mengambil peran mengamankan lingkungan sekitar. Jangan sampai korban-korban yang terpaksa kehilangan tangan, kehilangan kaki, bahkan nyawa berjatuhan dimana-mana.
Keluarga harus jeli melihat perubahan dari anak dan mengarahkannya. Entah karena kebiasaan atau pengaruh kehidupan perkotaan sering kali yang terjadi malah orang tua cenderung membebaskan anak untuk bergaul tanpa memantau atau mengarahkan. Orang tua harus ekstra hati-hati mencurigai apalagi kalau ada gelagat yang ditutup-tutupi dari anak sendiri.
Dalam penegakan hukum lagi-lagi kepolisian dituntut tegas dalam melaksanakan hukuman terhadap geng motor. Ada pandangan umum bahwa pentolan geng motor kebanyakan adalah anak-anak orang berpangkat di kota Bandung dan dibiarkan. Selain itu, kepolisian janganlah takut untuk menghukum walaupun faktanya para pelaku adalah anak dibawah umur. Hukuman yang tegas kalau perlu ditembak ditempat harus diberlakukan guna memberi efek jera dan jeri untuk para pelaku atau para calon pelaku.

BAB III
KESIMPULAN

  1. Perilaku geng motor merupakan salah satu contoh kenalakan remaja (Juvenile Delinquency) yang mengarah pada perbuatan kriminalitas
  2. Jika dikaitkan dengan teori-teori kriminologi, maka geng motor, dapat dijelaskan dengan teori labeling dan teori Konflik.
  3. Dalam Teori Labelling, penyimpangan yang dilakukan gang motor disebabkan pemberian julukan, cap, etiket, merk yang diberikan oleh masyarakat kepada Geng Motor tersebut. Geng Motor oleh masyarakat umum selalu diidentikkan sebagai kelompak yang brutal, sehingga mereka melakukan perbuatan itu.
  4. Dalam Teori Konflik,  Perilaku yang dilakukan oleh Geng Motor merupakan penyimopangan oleh para kelompak, dimana kelompok ini memiliki penguasa yang mempengaruhi anggota kelompoknya. Dan hukum sebagai alat terciptanya ketentraman dalam masyarakat dianggap mereka sebagai penghalang dalam melaksanakan kegiatan geng motor.











MAKALAH ILMU SOSIAL & BUDAYA


LINGKUNGAN BURUK AKIBAT KEMISKINAN YANG BERKELANJUTAN DAN PEMBANGUNAN TIDAK BERWAWASAN LINGKUNGAN

Makalah Ini Disusun Untuk Tugas Mata Kuliah ISBD

Disusun oleh :
KELOMPOK 1 :
1.      JEFFRY GESTIAWAN                                   / A.141.11.0001
2.      YAZID KURNIAWAN                         / A.141.11.0002
3.    TIARA WAHYU YUANIKA               / A.141.11.0003
4.      HANA RIDHA WIJAYA                       / A.141.11.0005
5.      RIZA NURUL LATIFAH                     / A.141.11.0006
6.      WIWIT WIDYA WIRAWATI              / A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2011
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam dua abad terakhir penduduk bumi melonjak drastis sebesar lima milyar. Padahal untuk mencapai jumlah satu milyar bumi membutuhkan waktu sekitar 2 juta tahun sampai pada abad ke 19. Jumlah penduduk yang sangat besar ini mengakibatkan suhu bumi naik cukup signifikan. Konsentrasi CO2 meningkat 25% di atmosfer dan lebih dari 50% hutan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia beralih fungsi dengan berbagai alasan.
Di sisi lain FAO mengungkapkan bahwa sekitar 850 penduduk bumi masih menderita kekurangan pangan. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia yang terus dipacu akhirnya harus “bertabrakan” dengan kapasitas lingkungan (ecosphere capacity) sehingga justru akan menghancurkan kinerja pertumbuhan itu sendiri (self-destructive). Pada negara berkembang di kawasan Asia Tenggara keadaan ini diperparah dengan adanya ledakan penduduk usia muda pada kota-kota besar. Penyebab utamanya adalah urbanisasi. Hal ini berdampak pada transisi demografi secara nasional. Keterbatasan lapangan kerja dan  daya dukung lingkungan mengakibatkan tumbuhnya kemiskinan di perkotaan.
Mencermati ketidakstabilan dunia di atas, dapat dipahami bahwa dampak signifikan pertumbuhan penduduk dunia terhadap lingkungan sesungguhnya berjalan dalam sebuah tatanan yang teramat kompleks karena melibatkan begitu banyak  aktor, seperti : kebijakan pembangunan, sistem kelembagaan dan hukum, hubungan internasional, ketimpangan akses terhadap teknologi dan modal, ketidakmeratan distribusi sumberdaya alam, perdagangan bebas, mobilitas manusia, industrialisasi, budaya, perilaku manusia, dan sebagainya. Melalui sistim yang kompleks itulah, selama berabad-abad lamanya alam “dipenjara” oleh kepentingan manusia. Rahasia-rahasia alam terus dieksploitasi, sehingga dunia terus berubah secara fundamental ke arah yang semakin buruk.

1.2 Rumusan Masalah
         1.      Mengapa kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan tidak berwawasan lingkungan menjadi penyebab terjadinya lingkungan buruk?
         2.      Apa saja solusi untuk menanggulangi masalah lingkungan yang buruk akibat kemiskinan?
         3.      Bagaimana menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan?





BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Kemiskinan yang Akut di Negara-negara Berkembang (Indonesia) Menjadi Penyebab Utama Berlangsungnya Kerusakan Lingkungan Hidup.
2.1.1.      Pengertian Kemiskinan dan Kemiskinan di Indonesia
Kemiskinan secara harfiah dapat dikatakan sebagai keadaan tidak memiliki apa-apa secara cukup. Dalam beerbagai pandangan ada tiga jenis kemiskinan yang sering dikemukakan yaitu kemiskinan struktural, kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut.
Kemiskinan struktural dimengerti sebagai kemiskinan yang timbul sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dan perilakuk korporasi yang membuat masyarakat miskin, tidak atau sedikit sekali memiliki akses terhadap ekonomi produktif. Kemiskinan relatif merupakan kemiskinan yang timbul tidak hanya dilihat dari aspek pendapatan semata namun juga keadaan hidup dalam lingkungan sosial. Sedangkan kemiskinan absolut menurut Sumodiningrat, yaitu kemiskinan yang diukur dari tingkat kemampuan untuk membiayai hidup minimal sesuai dengan martabat hidup yang manusiawi.
Berbagai lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kemiskinan sering memakai kemiskinan absolut sebagai patokan. Hal ini dikarenakan pada pengertian kemiskinan absolut, kemiskinan itu dapat diukur dengan suatu nilai. Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan absolut sebagai keadaan hidup dengan pendapatan dibawah USD 1/hari dan kemiskinan menengah dengan pendapatan USD 2/hari. Di Indonesia, kemiskinan diukur pula dengan harga komoditas pokok yang penting seperti beras.
 Kemiskinan yang akut di negara-negara berkembang menjadi penyebab utama berlangsungnya kerusakan lingkungan hidup. Negara berkembang dapat didefinisikan sebagai negara yang sedang melalui tahap-tahap menuju perkembangan pada aspek-aspek tujuan negara tersebut. Indonesia dikatakan sebagai negara yang sedang berkembang, karena sebagian besar penduduknya  adalah bermata pencaharian sebagai petani.
Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2010 oleh survey BPS mencapai 34,96 juta orang atau 15% dari total penduduk Indonesia. Meskipun angka ini turun, menurut Bappenas  pada tahun 2011 diperkirakan terjadi penurunan persentase kemiskinan menjadi 12-14% di Indonesia. Kemiskinan di Indonesia tidak hanya terjadi di daerah namun juga di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Seiring dengan perkembangan IPTEK, masih banyak juga keterbelakangan penduduk Indonesia akan IPTEK ini. Sehingga banyak para penduduk Indonesia yang tidakmempunyai ketrampilan  dan pengetahuan yang berusaha mencari peluang di perkotaan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan adanya hal ini alasanan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan guna lahan di perkotaan. Mereka yang tidak mampu membeli lahan di pusat perkotaan, mulai mendirikan bangunan di kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung, hutan kota, rawa, dan lain-lain sebagai tempat tinggal untuk mencari pekerjaan.
Kemiskinan  muncul karena adanya ketidaksamaan pola pemikiran sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan yang timpang. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah terbatas dan kualitas rendah. Di sisi lain, kemiskinan yang disebabkan oleh factor alamiah seperti perbedaan usia, perbdaan tingkat kesehatan, perbedaan geografis tempat tinggal, dll. Kemiskinan yang bersifat cultural (kebudayaan) misalnya etika kerja, pola hidup, dsb.
Komunitas miskin umumnya hidup dalam kondisi lingkungan yang sangat buruk,dikarenakan : tidak ada air bersih untuk di konsumsi, tidak tersedianya infrastruktur sistem pembuangan sampah dan limbah cair, tidak adanya akses jalan yang dibutuhkan untuk pelayanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, tidak adanya fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Orang miskin dipaksa keluar dari lahan yang strategis dan potensial, sehingga seringkali tidak punya pilihan selain mengambil secara maksimal sumberdaya yang terbatas di sekitar mereka. Mereka terus mencari tempat di dekat sumber-sumber alam khususnya air, dan membangun pemukiman kumuh di tempat itu.  Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa komunitas miskin hidup dalam kondisi lingkungan yang sangat buruk.
Keterkaitan antara isu lingkungan dan kemiskinan pada dasarnya merupakan jaringan hubungan yang sangat kompleks. Bank dunia mengidentifikasi 3 keterkaitan utama antara degradasi lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat miskin, yaitu :
1.      Kesehatan linkungan (environmental health) : masyarakat miskin sangat menderita jika air, udara dan tanah dimana mereka hidup mengalami polusi.
2.      Sumber penghidupan (livelihoods) : masyarakat miskin cenderung untuk sangat tergantung secara langsung pada sumber daya alam, sehingga jika tanah, vegetasi dan sumber air terdegradasi maka masyarakat miskinakan merasakan dampak yang cukup signifikan.
3.      Kerentanan (vulnerabiliti) : masyarakat miskin seringkali bersinggungan dengan bahaya lingkungan dan tidak mampu mengatasi kejadian tersebut.
Factor yang menyebabkan kemiskinan:
1.                  Pendapatan tidak merata
2.                  Miskinnya straregi kebijakan pembangunan
3.                  Kurangnya lapangan pekerjaan
4.                  Kualitas SDM / keterbatasan SDM professional
5.                  Rendahnya mobilitas sosial
6.                  Ketidaksempurnaan pasar
7.                  Perbedaan akses dalam modal
2.2.Pembangunan tidak berwawasan lingkungan
Pembangunan tidak berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang tidak mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara tidak menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Setidaknya ada dua hal yang ditengarai menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, yaitu pertumbuhan penduduk yang relative cepat dan kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pertumbuhan penduduk yang relative cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Sementara lahan yang bersifat tetap dan tidak bertamnah sehingga menambah beban lingkungan hidup. Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk.
Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara. Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat member kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata harus dibayar mahal, oleh karena dampaknya yang negative terhadap kelestarian lingkungan, Pertumbuhan industry, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi banyak di Negara maju terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman(solinizasi) atau penggurunan(desertifikasi) pada lahan pruktif.

2.3.Aspek Lingkungan dan Keadaan Lingkungan di Indonesia
Lingkungan merupakan aspek penting bagi kehidupan Indonesia. Lingkungan serta keberagamannya bukan hanya menjadi ikon bagi Indonesia namun juga sudah menjadi bagian dari Indonesia itu sendiri. Lingkungan di Indonesia berupa hutan serta keragaman biodiversitasnya, lingkungan perairan termasuk didalamnya pesisir dan kelautan, lingkungan daerah atau pedesaan, dan lingkungan perkotaan serta lingkungan yang bersifat alamiah lainnya yang terikat dalam suatu kesatuan wilayah. Lingkungan itu sendiri melibatkan aspek kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosialnya.
Keadaan lingkungan di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan gejala yang memprihatinkan. Kerusakan hutan di Indonesia menjadi persoalan serius yang menjadi sorotan dunia. Ada dua bentuk pengrusakan hutan yang paling sering dilakukan yaitu pembalakan liar dan penambangan liar. Kedua bentuk pengrusakan tersebut juga berperan serta terhadap perubahan iklim secara global.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa lingkungan di Indonesia menjadi pantauan masyarakat dunia. Bentuk kerusakan lingkungan lain yang muncul di Indonesia ialah kerusakan lingkungan di wilayah perkotaan. Masalah sampah, drainase, dan polusi menjadi permasalahan penting yang sering menggangu kota-kota besar. Akibat yang sering muncul adalah masalah banjir yang berimbas langsung pada kegiatan kehidupan sosial dan ekonomi perkotaan.
 Kemiskinan dan kerusakan lingkungan berkorelasi positif. Bahkan keduanya memiliki hubungan kausalitas derajat polinomial. Pada derajat pertama, kemiskinan terjadi karena kerusakan lingkungan atau sebaliknya lingkungan rusak karena kemiskinan. Pada tingkatan polinomial berikutnya, kemiskinan terjadi akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan karena kemiskinan periode sebelumnya. Hal sebaliknya berpeluang terjadi, lingkungan rusak karena kemiskinan yang dipicu oleh kerusakan lingkungan pada periode sebelumnya.
Kerusakan lingkungan yang timbul sebagai akibat kemiskinan merupakan hal yang paling sering ditemui di Indonesia. Masalah kerusakan lingkungan hutan yang ada terutama disebabkan masalah ekonomi yang ada dalam masyarakat di daerah. Masyarakat dibuai dengan keuntungan yang akan diperoleh apabila menjual kayu secara ilegal. Keinginan untuk meningkatkan taraf hidup menjadi dasar dalam pengrusakan lingkungan.
Hal yang sama muncul dalm banyak kasus kerusakan lingkungan, penambangan rakyat seperti penambangan emas di Sulawesi, penambangan timah di Pulau Bangka, penambangan batubara di Padang dan Kalimantan, dan masih banyak tindakan lainnya yang memang merusak lingkungan untuk meningkatkan taraf hidup dari miskin menjadi sejahtera.
Bentuk masalah lain yang muncul sebagai akibat hubungan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kemiskinan yaitu kehidupan masyarakat miskin di wilayah perkotaan.
Masyarakat miskin di perkotaan memiliki masalah permukiman terutama di kota besar seperti Jakarta. Ketidakberadaan pemukiman bagi masyarakat miskin di perkotaan mengakibatkan masyarakat miskin bermukim di wilayah yang seharusnya tidak digunakan untuk bermukim. Jakarta sebagai contoh misalnya, penggunaan bantaran sungai sebagai tempat bermukim tentu menimbulkan masalah lingkungan yang besar. Berkurangnya daerah terbuka hijau dan terpakainya daerah penyangga aliran sungai akan berefek buruk pada keberlanjutan lingkungan daerah aliran sungai. Banjir pun akan sering muncul karena keberadaan vegetasi yang tergantikan dengan pemukiman.
Pada hubungan kemiskinan yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, kemiskinan timbul karena efek perubahan lingkungan yang ada. Kerusakan lingkungan membuat perubahan pola sosial masyarakat berubah dan berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi. Hal ini misalnya terjadi pada masyarakat suku pedalaman dimana hutan sudah dirambah sehingga kehidupan masyarakat berubah dan berpengaruh terhadap ekonomi karena makanan yang selam ini tersedia sudah berkurang.
Kehidupan ini akhirnya mengubah kehidupan sosial dimana mereka harus mencari makanan di luar kebiasaan dan untuk mendapatkannya perlu untuk bekerja di luar kebiasaan yang ada. Jika tidak mampu untuk berubah maka terjadi kemiskinan. Bentuk lain hubungan ini yaitu kerusakan secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
 Hal ini misalnya terjadi pada tempat yang mengalami bencana seperti longsor dan banjir akrena kerusakan lingkungan. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian material dan berdampak pada kehidupan. Petani, misalnya tentu akan mengalami kerugian luar biasa apabila terjadi banjir dan akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Hubungan yang saling berpengaruh ini perlu dipelajari dengan baik sehingga dapat diambil kebijakan yang dapat mengakomodir antara ketersediaan lingkungan dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar lingkungan.
Kekurangsadaran akan pentingnya lingkungan dan besarnya nilai ekonomi yang ada dalam keadaan lingkungan menjadi penyebab utama hubungan yang tidak baik ini. Lingkungan yang dikelola dengan baik dengan memperhatikan juga. kehidupan sosial masyarakat disekitarnya sehingga dapat diperoleh kesejahteraan bagi orang banyak.

2.4. Solusi untuk menanggulangi masalah lingkungan yang buruk akibat kemiskinan.
Orang miskin terpaksa untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam secara berlebihan agar bisa bertahan hidup, dan pengabaian mereka terhadap lingkungan pada akhirnya mengabaikan mereka, hingga pada akhirnya kemampuan mereka untuk bertahan hidup menjadi semakin sulit dan tidak pasti.
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara hubungan kemiskinan- lingkungan di wilayah desa dan kota. Pertama, dalam konteks desa masyarakat lebih bergantung secara langsung kepada alam untuk sumber penghidupan, di banding orang kota yang lebih mengutamakan kegiatan ekonomi berbasis uang. Kemudian yang kedua adalah, bahwa orang miskin di kota lebih kecil perannya dalam kerusakan lingkungan daripada dampak dari industrialisasi. Ketiga, kerusakan di kota umumnya terkait dengan masalah dampak kesehatan. Oleh karena itu penyebab dan konsekuensi masalah keterbatasan pada berbagai sumber di kota akan lebih tepat dibahas melalui perspektif kebijakan atau konteks ekonomi politik daripada melalui penanganan langsung kepada proses atau daur lingkungan itu sendiri.
Sejumlah penelitian telah mengidentifikasi bahwa masalah lingkungan di kota mungkin mengalami transformasi yang beragam melalui tahap tertentu. Fase awal ditunjukkan oleh meningkatnya patogen biologis atau mikro organisme yang mengakibatkan sanitasi yang buruk, rendahnya ketersediaan air bersih dan sistem pembuangan limbah cair. Tahap lanjutannya adalah merebaknya polusi air dan udara, baik yang disebabkan oleh industri maupun oleh masyarakat.
Orang-orang miskin yang hidup di pinggir kali, menjadikan kali sebagai tempat pembuangan limbah cair dan padat sekaligus menjadikan kali sebagai tempat sumber air untuk keperluan MCK (mandi, cuci, kakus), bahkan untuk kebutuhan konsumsi minum dan memasak makanan.
Solusi yang dapat di berikan untuk menanggulangi masalah ini agar tidak menimbulkan masalah berkelanjutan adalah dengan cara:
1.                  Memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, seperti contohnya dengan tidak membuang sampah di sungai yang dapat menyebabkan tercemarnya aliran sungai,
2.                  Pemerintah berperan penting dalam memberikan fasilitas air bersih(PAM) kepada masyarakat, serta pembangunan kamar mandi umum yang memadai di daerah pemukiman padat penduduk,
3.                  Memberikan penyuluhan akan bahaya pencemaran lingkungan bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan.

2.5. Menciptakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan.
Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat.
Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan.  Berhasil atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi pembangunan yang dijalankan.
Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1.         Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.         Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.         Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
      Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.
Sosok final dari konsep pembangunan berkelanjutan belum terlihat jelas, kendati berbagai konvensi internasional dan pertemuan-pertemuan besar telah melahirkan berbagai gagasan maupun kesepakatan termasuk yang mempunyai implikasi hukum secara internasional. Namun demikian, pada garis besarnya proses menuju pelaksanaan pembangunan berkelanjutan meliputi tindakan-tindakan di bidang kebijakan publik yang meliputi antara lain:
1.         Kebijakan konservasi dan diversifikasi energi, ke arah pengurangan penggunaan energi fosil dan makin dominannya penggunaan energi alternatif yang ramah lingkungan.
2.         Kebijakan kependudukan untuk menahan laju pertumbuhan penduduk sampai ke tingkat yang dapat ditenggang oleh keberadaan sumber daya alam dan dapat terlayani baik oleh fasilitas publik di bidang kesejahteraan rakyat.
3.         Kebijakan spatial untuk menjamin penggunaan ruang wilayah sehingga berbagai kegiatan ekonomi manusia dapat berjalan secara serasi didukung oleh infrastruktur fisik yang memadai, sekaligus juga menyediakan sebagian ruang alam di darat dan di perairan untuk konservasi sumber daya alam.
4.         Kebijakan untuk menanamkan budaya dan gaya hidup hemat, bersih dan sehat, sehingga kualitas hidup manusia dapat terjamin dengan menghindarkan pemborosan energi, material dan mengurangi tindakan medik kuratif.
5.         Kebijakan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin tersedianya kebutuhan dasar manusia akan air bersih, udara bersih, sumber-sumber makanan dan pencegahan bencana.
6.         Kebijakan di bidang hukum, informasi, pemerintahan, ekonomi, fiskal dan pendidikan dan lainnya untuk menunjang hal-hal di atas. Misal Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML).

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Telah terungkap apabila faktor-faktor kemiskinan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan menjadi factor utama terjadinya kerusakan lingkungan. Maka dari itu di perlukan solusi untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat dari terjadinya kemiskinan tersebut.
Solusi yang dapat di berikan untuk menanggulangi masalah ini agar tidak menimbulkan masalah berkelanjutan adalah dengan cara:
1.      Memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, seperti contohnya dengan tidak membuang sampah di sungai yang dapat menyebabkan tercemarnya aliran sungai,
2.      Pemerintah berperan penting dalam memberikan fasilitas air bersih(PAM) kepada masyarakat, serta pembangunan kamar mandi umum yang memadai di daerah pemukiman padat penduduk,
3.      Memberikan penyuluhan akan bahaya pencemaran lingkungan bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan.



Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan








DAFTAR PUSTAKA

Achun. “Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, (Online), (http://achun.wordpress.com/, diakses, 12 November 2011).
Gilbert, Alan dan Josef Gugler. Urbanisasi dan Kemiskinan. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya.  1996.
Irza, Hamdi. “Pembangunan Berkelanjutan Untuk Mengatasi Kemiskinan Sebagai Upaya Pengembangan Wilayah Berbasis Penataan Ruangan”. (Online), (http://theplanner.hamdi.wodpress.com/, diakse, 11 November 2011).
Sihotang, Amri P. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Semarang : Semarang University Press. 2011.




 

Kiwilicious.com | Copyright © 2012 | Powered by Blogger | Blog Designed By Yogen Basnet