Monday 3 June 2013

MAKALAH HUKUM PASAR MODAL


LOGO USM
TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK INDONESIA

Makalah Ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum Pasar Modal

Disusun oleh :
WIWIT WIDYA WIRAWATI                      A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubunga ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self regulatory organization atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Bursa Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
I.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme transaksi efek di BEI?
2. Bagaimana pengaturan mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam BEI?
II.3 Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi efek di pasar modal
2. Untuk mengetahui pengaturan mengenai Scripeless trading.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal.



BAB II
PEMBAHASAN

II.1 MEKANISME TRANSAKSI EFEK DI BURSA EFEK
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda, yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan, efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi sebagai berikut : Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1) Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2) Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3) All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4) Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5) Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang.
Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli.
Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden.
 Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
a)      Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas.
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas:
1)      PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
 Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp. 50.000.000,- . PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM.
Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu, otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut untuk memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh kewajibannya.
2)      Perintah Jual Beli dengan menggunakan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
3)      Netting,pemindahbukuan antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi.
Pada proses ini akan terjadi Netting. Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek tertentu yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian transaksi disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan waktu tiga hari.
b)     Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal yang telah dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investor dengan Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas.
Harga sebuah saham dapat berubah naik turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat.Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimaksukkan ke system JATS. Order yang terjadi pada JATS dapat berupa:
1) PenawaranPasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:
1) Memantaupergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek
2) Melihatpergerakan saham melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya
3) Melihatperubahan saham di harian atau surat kabar
4) Memantau melalui radio
c) Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu:
1) Pasar Reguler :
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinyaTransaksi Bursa (T+3).
2) Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidaksecara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3) Pasar Tunai
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).

d) Pelaksanaan Perdagangan
  1) Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
3) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secaraNetting oleh KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
e) Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
2) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli,wajib tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler.

f) SatuanPerdagangan
1) Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2) Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
g) Proses Tawar Menawar
1) Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority).
2) Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).


h) Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham
Biaya Transaksi :
1) Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya komisi ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2) Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar biaya transaksi .

II.2 SCRIPLESS TRADING
Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
Sebetulnya scripless trading merupakan langkah awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
Karakteristik dari scripless trading dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
1) Tidak ada fisik efek Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3) Pemindahbukuan secara elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan Efek:
a) Perlindungan terhadap nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya. Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham.
b) Semua efek dinyatakan sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik dan/atau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan.
c) Perusahaan Efek dapat menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.
d) Perusahaan Efek dapat menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya, disini efek diperlakukan seperti uang tunai.
e) Anggota Bursa tidak dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang memiliki kewarganegaraan tertentu (asing).
2) Dari sisi Investor:
a) Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham yang dimilikinya hilang atau rusak;
b) Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c) Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah.
Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan beberapa aturan tertentu.
II.3 JENIS-JENIS SEKURITAS DAN EFEK YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM PASAR MODAL BURSA EFEK
Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal bursa efek ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa. Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagai berikut :
1) Saham Biasa, yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain).
2) Saham Preferent, merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap. Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi tersebut.
4) Obligasi Konversi, adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu.

BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
a)      Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu.
Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b)  Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.
DAFTAR PUSTAKA
Ipotindonesia. “Mekanisme Perdagangan”. (Online). (http://www.ipotindonesia.com/education.php?page=mekanisme_perdagangan/. Diakses, 29 Mei 2013).
Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sriyati. “Segmen Pasar Bursa Efek”. (Online). (http://blog.stiemce.ac.id/sriati/2011/12/27/segmen-pasar-bursa-efek/. Diakses, 28 Mei 2013).
Securindo, Lautandana. “Trading System Online, Trading Sistem Terbaik”. (Online). (https://lots.co.id/education/basic/43/MEKANISME-PERDAGANGAN/. Diakses, 28 Mei 2013).
Widjaja, Gunawan. 2004. Efek Sebagai Benda. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal



0 comments:

Post a Comment

 

Kiwilicious.com | Copyright © 2012 | Powered by Blogger | Blog Designed By Yogen Basnet