Tuesday, 28 May 2013

MAKALAH HUKUM PERBANKAN


LOGO USM
UPAYA  BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH

 

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perbankan
Yang Diampu Oleh Dharu Triasih, S.H., M.H.

Disusun oleh :
WIWIT WIDYA WIRAWATI        A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.  Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan system pembayaran dari negara yang bersangkutan.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
*      Integritas pengurus 
*      Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan  kemampuan teknis perbankan.
*      Kesehatan bank yang bersangkutan .
*      Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank. Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia bank".
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi  pelanggarannya. Pasal-pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ialah Pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44A, 45, 47, 47A, 50, 50A, 51, 52 dan 53.

I.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang diajukan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah hubungan hukum antara bank dengan nasabah ?
2. Faktor- faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran rahasia bank?
3. Bagaimanakah sebuah Bank menjaga keamanan rahasia bank dalam  upaya memberi perlindungan hukum bagi nasabahnya?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat  penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan dari  bank itu sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini tidak mempercayai bank  dimana ia menyimpan simpananya tentu ia tidak akan mau menjadi nasabahnya.  Oleh karena itu, sebagai suatu lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sudah sepatutnya bank menerapkan  ketentuan rahasia bank tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan  nasabahnya.
             Di Indonesia pun dikenal ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam  undang-undang perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia  adalah Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian  diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.   Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo Undang- Undang No.10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut  tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam  melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Pasal 1 Angka 2 UU Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo  Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada  masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam  rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Pasal 1 Angka 16  Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Rahasia  bank adalah  segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain  dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.  Menurut Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Rahasia  bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai  nasabah penyimpanan dan simpananya                                             
 Jadi Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 mempertegas dan  mempersempit pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuan dalam pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.7 Tahun  1992,  yang tidak khusus menunjukkan rahasia bank kepada nasabah deposan saja.
 Ketentuan rahasia bank diperlukan karena perbankan harus melindungi  nasabahnya. Bank yang membocorkan informasi yang dikategoriakan rahasia  bank layak dikenakan sanksi berat. Meskipun demikian ketentuan itu tidaklah bisa  kaku serta ketat tanpa kekecualian. Ketentuan itu dapat dikesampingkan saat  kepentingan umum (masyarakat) tampak bakal dirugikan oleh oknum tertentu. Di  sinilah terlihat bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama karena  kepentingan masyarakat harus dilindungi yaitu perbankan bukanlah lembaga yang  bisa dijadikan tempat untuk penyalahgunaan kewenangan atau tempat kerja sama   mereka yang melanggar hukum dalam menjalankan kegiatan mengambil dana dari  masyarakat melalui hal yang tidak wajar.
Ada dua teori tentang kekuatan berlakunya asas rahasia bank ini, yaitu :
1.      Teori Mutlak
Menurut teori ini bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan – keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini sangat menonjolkan kepentingan individu, sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan. Dewasa ini hampir tidak ada lagi negara yang menganut teori mutlak ini. Bahkan negara-negara yang menganut perlindungan nasabah secara ketat seperti Swiss atau negara-negara tax heaven seperti kepulauan Bahama atau Cayman Island juga membenarkan rahasia bank dalam hal- hal khusus.

2.      Teori Relatif
Menurut teori ini rahasia bank tetap diikuti tetapi dalam hal-hal khusus,  yakni dalam hal yang termaksud luar biasa prinsip rahasia bank tersebut  dapat diterobos. Misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan  umum. Teori ini banyak dianut oleh bank-bank di banyak negara di dunia,  termaksud Indonesia. Adanya pengecualian dalam ketentuan rahasia bank  memungkinkan untuk kepentingan tertentu suatu badan atau instansi  diperbolehkan meminta keterangan atau data tentang keadaaan keuangan  nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.

Salah satu masalah yang sering dikeluhkan terus menerus adalah tidak adanya atau kurangnya perlindungan terhadap nasabah jika berhubungan dengan  bank, baik nasabah debitur, nasabah deposan maupun nasabah  non debitur - non  deposan. Banyak kasus – kasus bank yang pernah terjadi menunjukkan bahwa  kedudukan para nasabah bank tidak dilindungi oleh hukum dan bahkan tidak  banyak  mendapat sorotan dari masyarakat.
Salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada nasabah adalah  dengan melaksanakan peraturan yang ada di bidang perbankan secara lebih ketat  oleh pihak otoritas moneter, khususnya peraturan yang bertujuan melindungi  nasabah sehingga dapat dijamin law enforcement yang baik. Peraturan perbankan  itu harus ditegakkan secara objektif tanpa melihat siapa direktur, komisaris atau pemegang saham dari bank yang bersangkutan. Lewat pembuatan peraturan baru  dibidang perbankan atau merevisi yang sudah ada merupakan salah satu cara  untuk memberi perlindungan kepada nasabah suatu bank. Banyak peraturan yang  secara langsung maupun tidak langsung memberi perlindungan kepada nasabah.

   











BAB III
PEMBAHASAN

III.1 HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN NASABAH

 Apabila diperhatikan secara seksama Undang-Undang No.10 Tahun 1998, tidak ditemui ketentuan yang mengatur secara tegas perihal hubungan  hukum  antara bank dengan nasabah. Namun dari beberapa ketentuan dapat disimpulkan ,  bahwa hubungan  hukum antara bank dengan nasabah  diatur oleh suatu  perjanjian. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang  No.10 Tahun 1998, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dan dalam bentuk giro,  deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau untuk lainnya yang dipersamakan  dengan itu.  
                        Jadi simpanan masyarakat di bank dapat berupa :
a) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat  dengan menggunakan cek, billyet giro, sarana perintah pembayaran  lainnya atau dengan pemindah bukuan  (Pasal 1 Angka 6)
b) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada  waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah panyimpan dengan  nasabah  (Pasal 1 Angka 7).  
c) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat  bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan  (Pasal 1 Angka 8)
d) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tetentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik kembali dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu ( Pasal 1 Angka 9).
e) Penitipan adalah penyimpan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut (Pasal 1 Angka 14).

Dari ketentuan diatas terlihat bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah  diatur oleh hukum perjanjian. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tersebut menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Hubungan kontraktual bank dengan nasabah  yang ternyata mempunyai dasar yang dapat dikaitkan pada beberapa ketentuan, sesuai dengan perikatan yang dilakukan antara mereka. Dalam kepentingan perlindungan konsumen perlu dijelaskan tanggungjawab hukum yang dipikul oleh kedua belah pihak. Dengan demikian harus terbentuk rasa saling mempercayai, sehingga akan terwujud suatu praktek perbankan yang sehat.
Nasabah  dalam hubungan dengan bank, mengharapkan tidak adanya pembedaan perlakuan, dengan kata lain harus terbentuk perlakuan yang sama. Tetapi saat ini kenyataan yang ada menampakkan bahwa masih menonjol adanya kesan ada suatu pembedaan perlakuan kepada nasabah. Perlakuan kepada nasabah  besar tampak berbeda dengan perlakuan kepada nasbah kecil, contoh nyata terlihat dalam pelayanan kredit yang menyangkut agunan, model penagihan kredit macet dan sebagainya. Adanya hal seperti itu harus diubah sehingga perlakuan kepada nasabah  haruslah sama. Dengan perlakuan yang sama akan dirasakan oleh nasabah  bahwa adanya rasa kekeluargaan, adanya keamanan terhadap uang atau barang berharga yang disimpan untuk dikelola oleh bank, juga kerahasiaan atas semua data serta informasi yang diketahui dari nasabah  tersebut.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nasabah  dibedakan menjadi dua macam, yaitu nasabah  penyimpan dan nasabah  debitur.  Nasabah  penyimpan adalah nasabah  yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah  yang bersangkutan. Sedangkan nasabah  debitur adalah nasabah  yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah  yang bersangkutan.

Dalam praktik perbankan nasabah  dibedakan menjadi tiga yaitu :
1. Nasabah  deposan, yaitu nasabah  yang menyimpan dananya pada suatu  bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
2. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya.
3. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).


III.1.1 Hubungan Hukum  Dengan Nasabah  Dalam Pemberian Kredit 
Nasabah  yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah  yang bersangkutan disebut sebagai nasabah  debitur.  Bagaimana status kerahasian keterangan mengenai nasabah debitur. Apakah secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa karena Pasal 40 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 hanya mewajibkan bank dan pihak terafiliasi menjaga kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya, dan ditegaskan dalam penjelasannya bahwa keterangan mengenai nasabah  selain dalam kedudukannya sebagai nasabah  penyimpan bukan keterangan yang wajib dirahasiakan.
 Bila diperhatikan pengaturan mengenai rahasia bank di berbagai negara, maka terdapat penggolongan pengaturan sebagai berikut:
a)  Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban publik, sebagaimana banyak dianut oleh negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi. 
b) Yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan perdata, dalam arti rahasia bank sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual, sebagaimana banyak dianut oleh sebagian besar negara yang menggunakan sistem Common Law. 
c) Yang memasukkan sebagian pengaturan rahasia bank sebagai ketentuan pidana, namun di sebagian lain sebagai ketentuan perdata (kombinasi/campuran), sebagaimana dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut penggolongan tersebut, Undang-Undang No.7 Tahun 1992 dapat digolongkan yang memasukkan rahasia bank sebagai ketentuan pidana. Dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1992, dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 sebagaimana dapat dilihat dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-Undang No.10 Tahun 1998, hanya memasukkan kewajiban menjaga keterangan mengenai nasabah  penyimpan dan simpanannya sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Sedangkan keterangan mengenai nasabah  debitur, secara letterlijk dikecualikan sebagai rahasia bank yang bersifat publik. Hal ini bisa dilihat dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) paragraf ke-2 Undang-Undang No.10 Tahun 1998.
Ketentuan ini berbeda dengan obyek rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang tidak membedakan apakah nasabah  tersebut sebagai nasabah  penyimpan atau nasabah  debitur. Segala keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah  merupakan rahasia bank.
1)      Hubungan antara bank dengan nasabah  debitur merupakan fiduciary relation dan confidential relation, sehingga kepercayaan serta kerahasiaan hubungan keduanya merupakan moral obligation (kepatutan).
2)      Hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitur adalah berdasarkan perjanjian yang diadakan antara bank dengan nasabah  debitur.
3)      Adanya kemungkinan bank digugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh nasabah  debitur, bilamana dengan pengungkapan keterangan mengenai nasabah  debitur dipandang oleh nasabah  debitur merugikan dirinya.
Dari dasar-dasar dan alasan sebagaimana dibahas di muka, maka keterangan mengenai nasabah  debitur juga merupakan keterangan yang harus dirahasiakan, dimana kewajibannya timbul dari hubungan kontraktual antara bank dengan nasabah  debitur. Dengan demikian karena sifat kerahasiaan keterangan mengenai nasabah debitur lahir dari perjanjian (implied term), Pasal 1339 KUHPerdata), pengungkapannya haruslah memenuhi kualifikasi-kualifikasi tertentu pula yang disepakati antara nasabah  debitur dan bank.
Sedangkan alasan lain yang memperkuat bahwa keterangan mengenai nasabah  debitur merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan adalah tidak adanya ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mewajibkan bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah debitur kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun. Dengan demikian keterangan mengenai nasabah  debitur bukanlah keterangan yang terbuka bagi siapa saja dan untuk kepentingan apapun, sehingga terdapat syarat dan kondisi yang membatasi bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah  debitur dan pinjamannya.
Dari putusan Tournier’s Case dapat diklasifikasikan bahwa Bank berhak untuk mengungkapkan keterangan mengenai nasabahnya bilamana memenuhi salah satu dari empat syarat/kondisi sebagai berikut:
1. Bilamana pengungkapan tersebut diharuskan oleh hukum
2. Bilamana bank berkewajiban untuk melakukan pengungkapan kepada masyarakat/publik. 
3. Bilamana pengungkapan dikehendaki demi kepentingan bank. 
4. Bilamana nasabah  memberikan persetujuannya

III.1.2 Hubungan Hukum  Dengan Nasabah  Dalam Penyimpanan Dana
Nasabah  yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah  yang bersangkutan disebut nasabah  penyimpan.  Dalam Pasal 40 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, dan ditegaskan dalam penjelasannya bahwa apabila nasabah  bank adalah nasabah  penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah  debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah  dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan, keterangan mengenai nasabah  selain dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan bukan keterangan yang wajib dirahasiakan.
Hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan bank berdasarkan atas suatu perjanjian atau hubungan kontraktual. Untuk itu tentu adalah sesuatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagai mana perlindungan yang diberikan hukum kepada bank. Tidak dapat disangkal bahwa memang telah ada Political will dari pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah bank, terutama nasabah  penyimpan uang. Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
 Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah ini, Marulak Pardede mengemukakan bahwa dalam sistem Perbankan Indonesia, mengenai perlindungan terhadap nasabah  penyimpan dana, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :
a. Perlindungan secara implicit (Implicit Deposit protection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindari terjadinya kebangkutan bank. Perlindungan ini yang diperoleh melalui :
1. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
2. Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif, yang dilakukan oleh bank Indonesia
3. Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya
4. Memelihara tingkat kesehatan bank
5. Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
6. Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah 
7. Menyediakan informasi risiko pada bank.
b. Perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, lembaga tesebut yang akan menggantikan dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 198 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum. Ini berarti, para pihak, dalam hal ini bank sebagai suatu badan usaha dan nasabah  baik perorangan maupun badan usaha mempunyai hak dan kewajiban. Bank mempunyai kewajiban untuk :
1. Menjamin kereahasiaan identitas nasabah  beserta dengan dana yang disimpan pada bank, kecuali kalau peraturan perundang-undangan menentukan lain.
2. Menyerahkan dana kepada nasabah  sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
3. Membayar bunga simpanan sesuai dengan perjanjian.
4. Mengganti kedudukan debitor dalam hal nasabah tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga.
5. Melakukan pembayaran kepada eksportir dalam hal digunakan fasilitas L/C sepanjang persyaratan untuk itu telah dipenuhi.
6. Memberikan laporan kepada nasabah  terhadap perkembangan simpanan dananya di bank.
7. Mengembalikan anggunan dalam hal kredit telah lunas.

Sebaliknya bank berhak untuk :
1. Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah .
2. Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi syarat yang telah disepakati bersama.
3. Melelang agunan dalam hal nasabah  tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan akad kredit yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
4. Pemutusan rekening nasabah  
5. Mendapatkan buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening.
Kewajiban nasabah  yaitu :
1. Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah .
2. Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan bank.
3. Menyetor dana awal yang ditentukan oleh bank. Dalam hal ini, dana awal tersebut cukup bervariasi tergantung dari jenis layanan jasa yang diinginkan.
4. Membayar provisi yang ditentukan oleh bank
5. Menyerahkan buku cek/giro bilyet tabungan.

Sebaliknya nasabah  berhak untuk :
1. Mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas kartu ATM.
2. Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.
3. Menuntut bank dalam hal terjadi pembocoran rahasia bank.
4. Mendapatkan agunan kembali, bila kredit yang dipinjam telah lunas.
5. Mendapatkan sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.




III.I.3 Mekanisme Perlindungan Terhadap Nasabah

A. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perbankan.
Karena bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dengan menarik dana langsung dari masyarakat, maka dalam melaksanakan aktivitasnya bank harus melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan bank, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential lprinciple), dan prinsip mengenal nasabah (Know your costomer principle).
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran undang-undang terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah yaitu :
                      a. Untuk memberikan perlindungan hukum khususnya bagi nasabah deposan sebagaima tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan  dalam bentuk nama yang bersangkutan.
                    b. Perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan, khususnya dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.



Beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank adalah sebagai berikut :
1) Pembuatan peraturan baru :
Lewat pembuatan peraturan baru atau merevisi peraturan yang sudah ada merupakan salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada nasabah suatu bank. Banyak peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan melindungi nasabah.
2) Pelaksanaan peraturan yang ada
Salah satu cara lain untuk memberikan perlindungan kepada nasabah adalah dengan melaksanakan peraturan yang ada di bidang perbankan secara lebih ketat oleh pihak otoritas moneter, khususnya peraturan yang bertujuan melindungi nasabah sehingga dapat dijamin law enforcement yang baik.
3) Perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito.
Perlindungan nasabah, khususnya nasabah deposan melalui lembaga asuransi deposito yang adil dan predictable ternyata dapat juga membawa hasil yang positif.
4) Memperketat perizinan bank
Memperketat pemberian izin untuk suatu pendirian bank baru adalah salah satu cara agar bank tersebut kuat dan kualified sehingga dapat memberikan keamanan bagi nasabahnya.
5) Memperketat pengaturan di bidang kegiatan bank.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut dengan kegiatan bank banyak juga bertujuan secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk melindungi pihak nasabah. 
6) Memperketat pengawasan bank.
7) Dalam rangka meminimalkan risiko yang ada dalam bisnis maka pihak otoritas, harus melakukan tindakan pengawasan pembinaan terhadap bank-bank yang ada baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap bank swasta.
B.  Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidang konsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Adanya perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan menjadi urgen, karena secara faktual kedudukan antara para pihak seringkali tidak seimbang. Perjanjian kredit/pembiayaan dan perjanjian pembukaan rekening bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, karena alasan efisiensi diubah menjadi perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak yang mempunyai posisi tawar (bargaining position) dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain, kecuali menerima atau menolak perjanjian yang disodorkan oleh pihak bank (take it or leave it). 
 Pencantuman klausula-klausula dalam perjanjian kredit/pembiayaan pada bank sepatutnya merupakan upaya kemitraan, karena baik bank selaku kreditur maupun nasabah debitur kedua-duanya saling membutuhkan dalam upaya pengembangan usaha masing-masing. Klausula yang demikian ketatnya didasari oleh sikap bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit/pembiayaan. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat dijadikan panduan dalam pemberian kredit.
Di sisi lain pengadilan yang merupakan pihak ketiga dalam mengatasi perselisihan antara bank dengan nasabah debitur dapat menilai apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah sesuai dengan yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.  Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah wajib melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum yang tidak bertanggungjawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat tersebut. Bila suatu saat kepercayaan masyarakat menjadi luntur terhadap bank, maka hal itu merupakan suatu bencana perekonomian negara, yang sangat sulit untuk dipulihkan kembali.
Bank Sentral sebagai pelaksana otoritas moneter berperan sekali dalam rangka perlindungan nasabah (masyarakat). Menyangkut perlindungan konsumen (nasabah) ini dapat digunakan penerapan hukum pidana, maupun hukum perdata bahkan mungkin pula melalui hukum administrasi negara.                     Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ada mengatur mengenai perlindungan terhadap nasabah, salah satunya adalah dalam Pasal 29 ayat 3 dan 4, khususnya ketentuan yang berpihak kuat untuk menjadi benteng pelindung nasabah.
Namun ketentuan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menjadi atau dapat menjadi benteng pelindung nasabah, hanyalah berupa usaha penekanan kepada para pelaku di bidang perbankan untuk selalu menaati prinsip kehati-hatian, Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan ini pula dalam hal perlindungan nasabah tidaklah  secara khusus mempunyai instrumen yang berbentuk lembaga asuransi deposito. Instrumen yang diterapkan adalah usaha perlindungan yang tidak langsung, yaitu berupa kewajiban bank untuk menjaga kesehatan dan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Penekanan pada usaha penjagaan dalam rangka perlindungan nasabahini, dengan cara terjaganya kesehatan bank agar tidak bangkrut, membawakonsekuensi kewajiban Bank Indonesia untuk lebih efektif lagi dalam hal pembinaan dan pengawasan bank. Sebagai lembaga pengawas perbankan diIndonesia, maka Bank Indonesia mempunyai peran yang besar sekali dalam usahamelindungi dan menjamin agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Bank Indonesia wajib lebih aktif lagi melakukan tugas dan kewenangannya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Pengawasan yang efektif dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah karena tindakan bank atau lembaga keuangan lainnya yang melawan hukum.
Ketentuan hukum pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dapat pula dijadikan sandaran dalam rangka perlindungan nasabah, diantara ketentuan tersebut adalah Pasal 263, 372 dan 374 KUH Pidana dan pasal-pasal lainnya. Laporan dengan data-data yang tidak benar dari suatu bank kepada Bank Indonesia, yang secara langsung telah dan dapat merugikan nasabah, perbuatan tersebut dapat dikenai dengan ketentuan Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 49 ayat (1)  Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sedangkan menyangkut suatu perbuatan pengurus bank yang secara melawan hukum dengan seenaknya memakai uang nasabah guna kepentingan pribadi dan kelompok perusahaannya, perbuatan semacam itu dapat dikenai tuduhan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUH Pidana.


III.2 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN RAHASIA BANK
Hukum dibuat untuk menegakkan keadilan meskipun tetap ada ketidaksempurnaan dan mungkin ada hukum yang tidak adil. Sungguh ironis jika ada hukum yang dibuat secara baik dengan mendasarkan kepada azas-azas hukum yang tepat, tetapi dalam pelaksanaannya ditafsirkan dan diselewengkan sehingga meniadakan keadilan dan dijadikan perisai bagi mereka yang memiliki niat jahat. Bank dianggap bisa digunakan dan memberi jalan bagi mereka yang ingin berbuat kriminal.
 Rahasia bank tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi pelaku kejahatan. Ketentuan rahasia bank seharusnya tidak boleh dipegang secara absolut, informasi tentang data bank harus lentur serta mengingat kepentingan yang lebih besar artinya keterbukaan akan informasi dapat jalan asalkan untuk kepentingan masyarakat. Jadi keterbukaan informasi dapat didahulukan dibandingkan tetap mempertahankan kerahasiaan bank sehingga melindungi pelaku kejahatan. 
Nasabah penyimpan adalah sumber dana bagi bank. Oleh karena itu wajar jika undang-undang mengatur agar bank melindungi nasabahnya. Tetapi disisi lain tentu ada juga nasabah penyimpanyang berstatus debitur beritikad jahat (bad faith) dengan berlindung di balik rahasia bank melakukan perbuatan tercela terhadap mitra bisnisnya, misalnya membayar dengan cek atau bilyet giro kosong. Mitra bisnis yang menerima cek atau bilyet kosong tersebut sudah tentu tidak mungkin mengetahui saldo simpanan nasabah penyimpan yang berstatus debitur itu karena dilindungi oleh rahasia bank. Hal semacam itu tentu akan mempengaruhi citra kepercayaan masyarakat terhadap bank. Oleh karena itu melakukan tindakan black list dan melaporkannya kepada Bank Indonesia selaku pengawas dan pembina perbankan. Penegakan hukum yang tegas justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
Jadi mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran rahasia bank itu ada 2 yaitu faktor intern dan faktor ekstern :
*      Faktor Intern
                  Yaitu faktor  yang berasal dari dalam bank itu sendiri antara lain moral atau perilaku dari karyawan atau pejabat bank itu sendiri, dimana jika ia mempunyai moral yang baik maka ia akan memegang teguh rahasia bank itu sebaliknya jika dia mempunyai moral yang jelek orang seperti inilah yang akan membongkar rahasia bank itu sendiri. sikap yang buruk dari para karyawan bank atau pejabat bank seperti adanya rasa iri hati, cemburu ataupun dendam yang membuat para karyawan ataupun pejabat bank dapat membongkar rahasia bank itu.
*      Faktor Ektern
                  Yaitu faktor yang berasal dari luar bank itu antara lain adanya persaingan usaha antar bank sehingga dapat terjadi suatu kerjasama antara pihak bank dengan pihak luar untuk membongkar rahasia bank itu.





III.3 UPAYA BANK DALAM MENJAGA KEAMANAN RAHASIA BANK

Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan dari nasabah. Bagi bank sendiri nasabah mempunyai arti yang sangat penting karena tanpa nasabah, bank tidak ada apa-apa. Nasabah adalah aktivitas produk yang ditawarkan oleh bank. Kontribusi nasabah terhadap kehidupan bank sangat dominan karena dari aktivitas produk yang digunakan, bank memperoleh provisi, bunga, fee dan lain-lain sebagai keuntungan bank. Dana yang disimpan oleh nasabah kepada bank akan digunakan untuk aktiva produktif berupa pinjaman sehingga akan menghidupkan modal perekonomian masyarakat.
Mengenai mekanisme perlindungan nasabah dalam sebuah bank dapat dijelaskan bahwa bank sebagai lembaga intermediasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya senantiasa bertumpu pada unsur kepercayaan masyarakat, terutama kepercayaan nasabah penyimpan yang menempatkan simpanannya di bank. Sebagai lembaga kepercayaan, bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang berada pada bank.
Setiap bank wajib memegang teguh rahasia bank, yang penerapan dan prosedur rahasia bank sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No.10 Tahun 1999 tentang Perbankan. Adapun salah satu upaya yang dilakukan  oleh bank untuk menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, maka bank tidak akan memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga keamanan rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanan/keuangannya.
Sebagai lembaga yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, Bank juga berusaha memberikan jaminan pada masyarakat bahwa bank merupakan lembaga yang aman dan mampu merahasiakan keterangan atau informasi mengenai nasabah dan simpanannya.  Sebuah bank mempunyai pedoman, kebijakan, organisasi dan prosedur kerja khususnya mengenai rahasia bank dan rahasia jabatan. Bila ada yang memerlukan informasi atau data yang menyangkut rekening nasabah selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu kejaksaan, kepolisian dan pengadilan maka informasi itu tidak akan diberikan.
Sebuah bank dalam melaksanakan kegiatan dan tugas-tugasnya sehari-hari senantiasa diawasi oleh pengawas namun bukan dilakukan oleh pengawas khusus. Akan tetapi Waskat (pengawasan melekat) oleh lingkungan sendiri dan setiap pegawai, wajib tunduk dan patuh kepadanya. Bila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pejabat bank maka akan dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.  Seandainya ada rekening nasabah yang diduga sebagai hasil kejahatan, rekening nasabah tersebut dapat disita meskipun rekening nasabah merupakan rahasia bank, asal saja dilakukan oleh pihak yang berwenang dan menurut prosedur yang berlaku. 
Dari hasil laporan bank tersebut maka suatu lembaga yang bernama PPATK yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dimana salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan. Maka PPATK tersebut akan menyelidiki transaksi yang mencurigakan misalnya rekening yang diduga hasil kejahatan. Apabila terbukti maka PPATK akan melaporkan ke Kepolisian dan apabila terbukti maka rekening tersebut dapat disita. Secara umum, ketentuan rahasia bank seringkali menimbulkan benturan antara kepentingan nasabah dan kepentingan bisnis bank. Namun walaupun keadaannya demikian, sebuah bank sudah seharusnya tetap memegang teguh ketentuan tentang rahasia bank.
Bank yang memegang teguh rahasia bank, maka segala informasi mengenai nasabah dan penyimpanannya tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali pihak-pihak yang memang telah diberi kuasa atau wewenang untuk meminta informasi tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

III.4  Sanksi Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dapat berakibat bagi pelanggarnya memikul sanksi pidana maupun perdata. Di bawah ini akan diuraikan apa wujud sanksi pidana maupun sanksi perdata tersebut.
1.      Sanksi Pidana
Menurut sistem undang-undang perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 2 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank dalam undang-undang perbankan ini, sebagaimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam undang-undang perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dan sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut : 
a. Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman maksimal
b. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif
c. Tidak ada korelasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut undang-undang perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :
1. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah.
2. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan
maksimal 8 milyar rupiah.
3. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 14 milyar rupiah.

2.      Sanksi Perdata 
Nasabah yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana simpanannya melalui proses gugat-menggugat (litigasi) di pengadilan perdata berdasarkan dua alasan hukum. Alasan hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut: 
1) Hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation (hubungan kepercayaan). Bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary relation telah diakui secara luas oleh putusan pengadilan di banyak negara. Sebagai suatu fiduciary relation,maka bank mempunyai duty of fiduciary terhadap nasabah. Menurut asas hukum, dalam suatu duty of fiduciary apabila pihak yang harus mengemban kepercayaan ternyata mengungkapkan hal yang harus dirahasiakan mengenai pihak lainnya, maka terhadap perbuatannya itu dapat dimintai pertanggung-jawaban secara perdata.
2) Nasabah yang dirugikan itu dapat pula menggugat bank berdasarkan dalih bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jelas bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh bank itu adalah Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana tetapi juga dapat dikenakan sanksi perdata melalui proses gugat menggugat di pengadilan kepada pelakunya. Maka dengan adanya sanksi-sanksi yang tegas dapat menghindari penyalahgunaan tentang keuangan nasabah oleh pihak bank dan menjaga rasa aman masyarakat mengenai keadaan keuangannya.  Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum sehingga pelanggaran terhadap rahasia bank dapat diminimalisir, dan nasabah dapat merasakan perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum.






BAB IV
PENUTUP

IV. 1 SIMPULAN
1. Hubungan antara bank dengan nasabah adalah ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa. Akan tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinamakan rahasia bank. Dengan demikian istilah rahasia bank mengacu pada rahasia dalam hubungan antara bank dengan nasabah. Nasabah dalam hubungan dengan bank tidak adanya pembedaan perlakuan baik itu nasabah penyimpan maupun nasabah debitor, semua nasabah itu harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
2. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran rahasia bank, ada 2 yaitu faktor intern dan faktor ektern. Faktor intern yaitu faktor  yang berasal dari dalam bank itu sendiri antara lain adanya sikap yang buruk dari para karyawan bank atau pejabat bank seperti adanya rasa iri hati, cemburu ataupun dendam yang membuat para karyawan ataupun pejabat bank dapat membongkar rahasia bank itu. Sedangkan faktor ektern adalah faktor yang berasal dari luar bank itu antara lain adanya persaingan usaha antar bank sehingga dapat terjadi suatu kerjasama antara pihak bank dengan pihak luar untuk membongkar rahasia bank itu.
3. Adapun salah satu upaya yang dilakukan  sebuah bank untuk menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas nasabah atau aktivitasnya di bank selain dari pihak-pihak yang memang telah diberi kuasa atau wewenang untuk meminta informasi tersebut sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 maka bank tidak akan memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga keamanan rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanan/keuangannya.

DAFTAR PUSTAKA


http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/ pengertian-rahasia-bank-dan-ancaman.html.
http://hukum-perbankan.blogspot.com/2008/04/ apa yang perlu diketahui dari rahasia.html.

http://nurulilma93.wordpress.com/2012/03/31/ rahasia-bank-dan-contoh-implementasinya.html.
http://omperi.wikidot.com/ pengaturan rahasia bank. pengaturan rahasia bank.html.


Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia



MAKALAH HUKUM INVESTASI


LOGO USM
PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA

 

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhin Tugas Mata Kuliah Hukum Investasi

Disusun oleh :
WIWIT WIDYA WIRAWATI       A.141.11.0009


UNIVERSITAS SEMARANG
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2013
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memasuki era baru dalam hubungan antar pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Indonesia memasuki era otonomi daerah. Keadaan baru sangat diperhitungkan oleh para investor berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasana teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal aing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.


I.2 Rumusan Permasalahan
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan yang dapat diambil adalah :
1.      Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang ?
2.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah ?















BAB II
PEMBAHASAN


II. 1. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dibanding dengan investasi portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.
Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

II. 2. Jenis-jenis Investasi
Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.
Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika[4], kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.



II.3 Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
1.      Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.      Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.      Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.      Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.      Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.

Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing.
Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila. Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan social
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan.
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.


II.4 Faktor-Faktor Pendorong Investasi
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase :
1.      Fase permulaan atau inovasi
2.      Fase perkembangan proses dan,
3.      Fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage).
The Industrial Organization Theory of Vertical Integration merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli.
Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
1.      Iklim investasi yang kondusif
2.      Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hokum
5) Lemahnya penegakkan hokum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Masalah keamanan, sosial, dan politik
2) Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hokum
3) Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4) Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5) Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan
Selain faktor disadvantage di atas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum.
. Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang besar. Namun hal tersebut mulai mengalami perbaikan dan peningkatan sejak dikelarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Masalah daya tarik investasi di daerah, faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi didaerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan kepastian hukum untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan diatasnya.
 Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pada pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang dilakukan di daerah.
Masalah ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.
Dengan sistem perpajakkan yang baru, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan instrumen pajak untuk meningkatkan daya tarik investor dan pekerja-pekerja produktif. Jika daerah mengenakan tarif pajak terlalu tinggi, sumber daya manusia dan investor yang ada cenderung hengkang mencari lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi tertentu tetapi belum tereksploitasi dengan baik akan cenderung memberikan intensif perpajakkan dan kemudahan-kemudahan untuk menarik arus investasi dan sumber daya manusia produktif.
Pemberlakuan otonomi daerah telah menimbulkan adanya kecenderungan pemerintah daerah untuk menguasai aset-aset dan sumber daya yang ada di daerahnya dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya pengeluaran peraturan-peraturan daerah seringkali menjadi tumpang tindih, sehingga menimbulkan permasalahan baru bagi dunia usaha khususnya investor yang akan melakukan usahanya di daerah. Hal ini berarti dengan berlakunya otonomi daerah, pemerintah telah dianggap menghambat investasi karena masih banyaknya biaya tambahan dan berbagai pungutan atau retribusi daerah. Masih ada perebutan kewenangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemberian izin penanaman modal. Investor masih enggan berhubungan dengan pemerintah daerah.
Sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
2) Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
3) Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.
4) Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.
Tuntutan negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang meliputi 2 (dua) hal yaitu :
1) Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).
2) Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).
Sementara itu, negara berkembang mempunyai perspektif bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara berkembang perundingan di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.
Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.
Menurut Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International Inc., sebuah perusahaan konsultasi investasi, menyimpulkan ada beberapa kondisi yang bisa menyumbang iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, disamping itu juga faktor lainnya yaitu :
1) Struktur legal dan penegakkan hokum
2) Stabilitas mata uang, tingkat suku bunga dan iklim perekonomian mikro
3) Stabilitas politik
4) Hukum investasi yang baru, daya tarik investasi yang bisa dibandingkan dengan negara-negara lain, tax holiday, dan lain-lain.
5) Pemberantasan KKN di kalangan eksekutif dan lembaga-lembaga Pemerintah
6) Perbaikan di sektor pertambangan agar lebih menarik bagi penanaman modal luar negeri
7) Pengembangan lebih lanjut prasarana telekomunikasi Peningkatan sistem fiskal dan pajak
8) Penekanan pada Pemerintahan yang bersih dan pelayanan umum, termasuk peningkatan koordinasi antar departemen

II.5 Analisis Masalah Penanaman Modal Asing Di Indonesia
*      Faktor Eksternal
Beberapa faktor eksternal baik secara langsung maupun secara tidak langsung memang mempengaruhi penurunan PMA di Indonesia. Gejala tersebut mengkhawatirkan pemerintah Indonesia, karena adanya penurunan keunggulan komparatif khusus dan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance, dan lain-lain.


*      Faktor Internal
a.       Faktor kelangkaan perangkat hukum dan peraturan
Pada umumnya, masalah perangkat hukum dan peraturan PMA ini sangat kontroversial antara pihak host country dan pihak investor asing, karena adanya perbedaan pendekatan untuk mencari keuntungan. Pemerintah negara penerima akan mempertimbangkan situasi dalam negeri dan kepentingan nasional secara keseluruhan di satu pihak, investor asing menuntut hukum dan peraturan PMA yang paling menguntungkan ketika perusahaan PMA beroperasi di suatu negara.
b.      Faktor kualitas Sumber Daya Manusia
Faktor sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas berperanan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanam modalnya di suatu negara, karena faktor ini telah menjadi salah satu kunci sukses dalam rangka keberhasilan usaha. Sumber Daya Manusia di Indonesia sering disamakan dengan tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah didapat.
c.       Faktor Kekurangan Infrastruktur
Persoalan ketidakcukupan infrastruktur dari sejak lama terus ramai dibicarakan, tetapi hingga kini kasus tersebut belum terpecahkan secara tuntas. Gambaran tentang infrastruktur Indonesia yang masih suram dan diperkirakan akan terus mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia dan juga peningkatan PMA di masa mendatang.
d.      Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy)
Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.




 BAB IV
                                                         KESIMPULAN

1.       Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
2.     Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
3.      Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c) Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d) Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
e) Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang dari Menteri Negara Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


















 

Kiwilicious.com | Copyright © 2012 | Powered by Blogger | Blog Designed By Yogen Basnet