Friday 18 July 2014

Memasang Widget Pemutar Music di Blog

Widget Pemutar Musik atau kita sebut saja dengan Widget MP3 ini berfungsi layaknya sebuah musik player yang bisa memutar/memainkan lagu pada setiap blog yang memasangnya. Artinya, (misal) jika kita memasang script widget MP3 ini blog kita, maka nanti blog kita akan mengeluarkan suara musik sesuai judul lagu yang telah tersimpan didalam widget. Tentu saja itu diperlukan speaker yang terhubung dengan perangkat komputer masing-masing.

Tentang widget Mp3 ini, sepertinya banyak kaum blogger yang tidak terlalu berminat memasangnya di blog mereka. Coba kita lakukan survei, dari sekian banyak blog yang pernah kita kunjungi, widget MP3 ini akan sangat jarang kita temui.
Penyebab yang paling mungkin adalah karena fungsi dari widget ini dianggap tidak terlalu penting untuk menunjang visi dari blog itu sendiri serta akan membuat loading blog menjadi semakin berat.
Namun kembali lagi kepada hak kita masing-masing selaku pemilik blog yang bebas menentukan widget apa saja yang ingin dipasang diblog sendiri.

Seperti kebanyakan widget lainnya, widget Mp3 ini juga sudah banyak disediakan oleh beberapa situs website dijagad maya ini. Kita hanya perlu mendapatkan kode scriptnya saja lalu tinggal kita pasang di blog.
Dari sekian banyak widget MP3 yang ada itu dapat kita kategorikan menjadi dua jenis widget menurut cara kerjanya, yaitu jenis Auto Play dan Non-Auto Play (manual play).
Jenis widget Auto Play akan otomatis memainkan musik saat ada pengunjung blog yang masuk. Namun beberapa widget tetap menyediakan button untuk mengaktifkan atau mematikan fungsi.
Sedangkan untuk Manual Play sendiri kapan musik ingin diputar atau di stop bisa diatur oleh pengunjung.
Terserah mau pilih yang mana. Kalau saran saya sebaiknya pilih yang Manual Play saja. Karena tidak semua pengunjung akan menyukai jenis lagu yang kita sediakan pada widget tersebut. Tidak ingin pengunjung kabur kan cuma gara-gara mereka denger lagu yang tidak disuakinya? (^_^)

Untuk memulainya, upload file lagu yang ingin disimpan pada widget MP3. Kita bisa menguploadnya di situs file hosting gratisan seperti 4Shared, RapidShare, Mediafire, dan lainnya. Atau bisa juga mencari URL lagu yang sudah ada di internet. Google bisa membantu untuk hal itu.
Selesai upload, catat atau simpan URL lagu tersebut.

Berikut ini adalah salah 3 dari beberapa situs website yang menyediakan Widget Music Player:

1. SCM Music Player



Yang saya suka dari SCM Music Player ini adalah tata letak widget-nya yang terkesan elegan dan profesional, yaitu tampil melayang diatas atau dibawah halaman blog. Dan satu kelebihannya lagi adalah pada widget ini kita bisa menyimpan banyak lagu sekaligus. Yang playlist nya kita sendiri yang tentukan mau judul lagu apa.
Pada menu Setup Wizard disitu terdapat 3 pilihan konfigurasi, seperti:

  • Choose Skin: memilih desain widget yang di inginkan
  • Edit Playlist: membuat daftar playlist baru dengan memasukkan URL lagu yang sudah di upload sebelumnya
  • Configure Settings: konfigurasi untuk Playback dan Appearence, yaitu mengatur fungsi Auto Play, Shuffle Playback, Default Volume, dan lainnya.
Untuk mencobanya, kamu bisa gunakan kode berikut:
<!-- SCM Music Player http://scmplayer.net -->
<script type="text/javascript" src="http://scmplayer.net/script.js"
data-config="{'skin':'skins/aquaBlue/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Zombie - The Cranberries','url':'http://free.mp3songurls.com/1342580.mp3'},{'title':'Im With You - Avril Lavigne','url':'http://free.mp3songurls.com/1342582.mp3'},{'title':'The Power of Love - Celine Dion','url':'http://free.mp3songurls.com/1342583.mp3'}]}" ></script>
<!-- SCM Music Player script end -->

2. Divine Music

Jenis widget adalah Auto Play dan tidak terdapat tombol Play on, Pause atau Stop.
Hampir semua jenis genre musik disediakan oleh website satu ini. Mulai dari R&B, Techno, Dance, Heavy Rock, Metal, Pop, Hip Hop dan Country.
Sebelum bisa mendapatkan kode widget nya, pertama kita diminta untuk memilih salah satu lagu yang ingin disimpan pada widget. Lagunya juga sudah disediakan disitu, tinggal cari saja berdasarkan nama artisnya.

Untuk mencobanya, kamu bisa menggunakan kode berikut:
<center>
<a href="http://divine-music.info" target="_blank"><img src="http://divine-music.info/images/dmmusicbar.gif" border="0" alt="Free Music Online"></a><br>
<a href="http://divine-music.info" target="_blank"><img src="http://divine-music.info/images/dmlogo.gif" border="0" alt="Free Music Online"></a>
<br><br><b>
<a target="_blank" title="Free Music" href="http://www.divine-music.info">free music</a> at divine-music.info</b><br>
<EMBED SRC="http://divine-music.info/musicfiles/Akon - Konvicted - 12 - Dont Matter.swf" AUTOSTART="TRUE" LOOP="TRUE" WIDTH="1" HEIGHT="1" ALIGN="CENTER"></EMBED>
</center>

3. Widget Box
Widget Box adalah sebuah situs yang menyediakan beragam jenis widget web/blog bagi para membernya, ada widget yang berbayar dan yang gratisan. Jadi Widget Box ini bukan khusus menyediakan widget MP3 saja.


Sebelum bisa mendapatkan kode widget, kita diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dulu. Karena hanya member yang bisa menggunakan widget yang tersedia disitu. Dan tidak hanya satu jenis, tetapi ada banyak jenis widget music player yang bisa kita pilih disitu. Sebagai contoh diposting ini saya memilih widget "MP3 Player". Penampakan widgetnya seperti screenshot diatas.

Untuk mencobanya, kamu bisa menggunakan kode berikut:
<center>
<script type="text/javascript" src="http://cdn.widgetserver.com/syndication/subscriber/InsertWidget.js"></script><script type="text/javascript">if (WIDGETBOX) WIDGETBOX.renderWidget('f1b8e353-bf40-4bbe-ae66-dd700b02dd56');</script>
<noscript>Get the <a href="http://www.widgetbox.com/widget/mp3-player">MP3 Player</a> widget and many other <a href="http://www.widgetbox.com/">great free widgets</a> at <a href="http://www.widgetbox.com">Widgetbox</a>! Not seeing a widget? (<a href="http://support.widgetbox.com/">More info</a>)</noscript>
</center>



source :  http://www.berwawasan.com/2013/09/cara-memasang-widget-mp3-di-blog.html

Friday 11 July 2014

ANALISA KASUS PIDANA PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING) DENGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK



ANALISA KASUS PIDANA PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING) DENGAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK


Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Teknologi Informasi
Disusun Oleh :
DANI MASHUDI                   / A.131.11.0038
RIZA NURUL LATIFAH      / A.141.11.0006
RINI NOFITASARI               / A.141.11.0008
WIWIT WIDYA W.               / A.141.11.0009


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEMARANG
SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Landasan Teori
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana ekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari.
Transaksi elektronik yang sering disebut sebagai “online contract” sebenarnya ialah transaksi yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer-based information system) dengan sistem komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication-based), yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet.
Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), terciptalah suatu bidang kajian baru dalam hukum menyangkut dunia maya (law in cyberspace). Kehadiran bidang baru ini membawa dampak perubahan bagi hukum di dalam hal kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang ada di dunia siber.
Terdapat karakteristik-karakteristik teknologi informasi yang harus mendapat pengkajian hukum lebih lanjut. Salah satunya, tentang alat bukti elektronik. Dengan tegas UU ITE memberikan pernyataan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku diIndonesia (Pasal 5 ayat (1) UU ITE).
Tetapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.
Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya.
1.1.1 Alat-alat Bukti (Menurut KUHAP)
Di dalam hukum acara pembuktian perkara pidana kedudukan alat bukti begitu penting mengingat alat bukti ini yang menjadi dasar pertimbangan hakim pidana untuk memutuskan perkara yang diajukan kepadanya (pasal 183 KUHAP).
Hukum acara pidana mengenal 5 macam alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
1.  Keterangan saksi
2.  Keterangan ahli
3.  Surat,
4.  Petunjuk
5.  Keterangan Terdakwa

1.1.2        Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.
Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE. Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE).
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE).
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.
Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya :
-   Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
-  Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.
Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Misalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.
Supaya Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah maka syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi sesuai pengaturan dalam UU ITE.
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik.
1.1.3  Pengertian Barang Bukti
Barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan. Barang bukti dengan alat bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.
Dalam persidangan setelah semua alat bukti diperiksa, selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti. Barang bukti dalam proses pembuktian biasanya diperoleh melalui penyitaan. Barang bukti mempunyai nilai/fungsi dan bermanfaat dalam upaya pembuktian, walaupun barang bukti yang disita oleh petugas penyidik tersebut secara yuridis formal bukan sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP. Akan tetapi, dalam praktik peradilan, barang bukti tersebut ternyata dapat memberikan keterangan yang berfungsi sebagai tambahan dari alat bukti yang sah dalam bentuk keterangan saksi, keterangan ahli (visum et repertum), maupun keterangan terdakwa.

BAB II
KASUS POSISI
Jumat, 12 April 2013 16:45

Aceh - Aparat Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka kasus judi online di sebuah warung internet (warnet), Jalan Listrik, Lhokseumawe, Senin malam, 8 April 2013.

“Keduanya tertangkap tangan sedang main judi online,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Supriadi didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bripda Edi Saputra kepada ATJEHPOST.com, Jumat, 12 April 2013.

Menurut Supriadi, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya mencurigai salah seorang warga yang sedang melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank. Petugas kemudian membuntuti orang tersebut yang masuk ke warnet di Jalan Listrik, Lhokseumawe.

“Begitu masuk warnet, dia duduk dalam bilik nomor 18 dan membuka situs judi Jaya Poker, lalu petugas langsung menciduknya. Satu orang lagi ditangkap dalam bilik nomor 7 di warnet yang sama, dia juga sedang main judi online dengan situs MBO Poker,” kata Supriadi.

Dua tersangka kasus judi online itu, kata Supriadi, berinisial MI, 18 tahun warga Kandang, Muara Dua, dan KS, 48 tahun, warga Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Dari tangan tersangka MI, kita sita satu unit CPU dan satu monitor komputer yang sedang dia gunakan dan satu kartu ATM miliknya. Dari KS juga kita sita satu CPU plus monitor yang sedang dia gunakan, dua paspor, kartu ATM,” ujarnya.
Selain itu, kata Supriadi, polisi juga menyita satu CPU dan monitor komputer 18,5 inci, dua modem speedy dan tiga unit hub yang digunakan operator warnet tersebut.

“Tersangka MI dan KS dikenakan pasal 303 KUHPidnana, juncto pasal 45, juncto pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Supriadi menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan kasus judi online tersebut setelah memeriksa beberapa saksi.
.









BAB III
ANALISA KASUS
Keberadaan alat bukti sangat penting terutama untuk menunjukkan adanya peristiwa hukum yang telah terjadi. Dari alat-alat bukti yang sah, seorang hakim dapat memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.
Adanya alat bukti yang sah sangat penting bagi hakim pidana dalam meyakinkan dirinya membuat putusan atas suatu perkara. Alat bukti ini harus sah (wettige bewijsmiddelen).  Hanya terbatas pada alat-alat bukti sebagaimana di sebut dalam Undang-undang (KUHAP atau Undang-undang lain). UU ITE melalui pasal 5 ayat (1) dan (2) ternyata memberikan 3 buah alat bukti baru yaitu; Informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetak dari keduanya. Email dan bukti transfer termasuk sebagai alat bukti yang diakui dalam UU ITE, yakni sebagai salah satu bentuk dari dokumen elektornik.
Pada dasarnya pembuktian dalam ranah pidana merupakan usaha untuk mencari kebenaran materil tentang: (1) telah terjadinya tindak pidana dan (2) bahwa tersangka (yang kemudian menjadi terdakwa) adalah pelakunya. Kedua hal ini dibuktikan dengan alat-alat bukti serta dikuatkan dengan keyakinan hakim melalui satu proses peradilan pidana.
Untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (APH) harus membuktikan bahwa tersangka terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan atau didakwakan. Pembuktian bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi juga harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang serta keyakinan hakim.
Pengaturan perjudian dalam ruang siber diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
 Ancaman pidana dari pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

3.1 Unsur-unsur dan alat bukti
Jika ada seseorang disangka atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruang cyber maka APH harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu:
a.                                                         Adanya kesengajaan dan tidak adanya hak.
b.      Adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik.
c.       Terkandung muatan perjudian – dengan menggunakan alat-alat bukti yang diatur dalam perundang-undangan.
Berikut disampaikan hubungan antara pemenuhan unsur-unsur dan alat bukti :
Sengaja, secara sederhana, artinya tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan pidana atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang oleh undang-undang. Untuk mengetahui kesengajaan tersebut, APH dapat melihat berapa kali pelaku mengakses website perjudian, berapa kali ia mentransfer uang ke rekening yang disebutkan dalam website perjudian, dan sebagainya (aspek kuantitas).
Untuk menentukan berapa kali pelaku mengakses website perjudian, APH dapat menyita laptop atau komputer yang ia gunakan. Setelah itu, Penyidik dapat melakukan prosedur imaging/kloning data dalam forensik digital terhadap sistem elektronik pelaku misalkan laptop atau komputer yang dimaksud untuk mencari informasi mengenai rekaman aktivitas (log) pelaku. Hasil imaging tersebut dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 44 UU ITE. Hasil imaging sistem elektronik pelaku, misalnya menunjukkan pelaku telah mengakses sebanyak 56 kali website perjudian.
Langkah berikutnya, APH juga dapat menyita server pengelola judi. Penyidik dapat melakukan forensik digital untuk mencari informasi yang membuktikan bahwa pelaku telah mengakses situs tersebut. Hasil imaging terhadap server juga dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 44 UU ITE sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Dari hasil imaging kedua ini, misalkan, ditemukan bahwa pelaku telah berhasil mengakses situs judi sebanyak 56 kali. Dengan demikian hasil imaging terhadap sistem elektronik milik pelaku dan pengelola judi adalah sama. Kesamaan inilah yang dapat dijadikan petunjuk penyidik bahwa salah satu unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Unsur kesengajaan juga dapat ditemukan dalam hal sebuah website perjudian mengharuskan pemain judi mengunduh dan meng-install aplikasi perjudian. Apabila penyidik menemukan bahwa seseorang telah mengunduh sebuah aplikasi perjudian dalam laptop atau komputer miliknya, maka penyidik dapat juga menyimpulkan atau mendapatkan petunjuk bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi.
Jika untuk dapat bermain judi pelaku harus mentransfer sejumlah uang yang kemudian dikonversi menjadi koin, dan penyidik dapat menemukan bukti transfer dari pelaku kepada rekening yang digunakan untuk bermain judi. Kemudian penyidik dari hasil imaging server pengelola judi, juga dapat membuktikan adanya bukti transfer dari pelaku dan ada bukti hasil konversi nilai uang menjadi koin judi milik pelaku, maka petunjuk tersebut dapat dijadikan alat bukti, demikian pula hasil imaging-nya.
Misalkan dalam penyidikan, penyidik juga menemukan adanya saksi-saksi yang melihat pelaku mengakses dan bermain judi di warung internet (warnet). Maka, keterangan  saksi mereka dapat dijadikan alat bukti.
Jika dari penyidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa misalkan:
-   Pelaku telah mengakses website perjudian sebanyak 56 kali sebagaimana dibuktikan dari hasil imaging laptop dan server.
-   Pelaku telah menunduh dan meng-install aplikasi permainan judi sebagaimana dibuktikan dari hasil imaging laptop pelaku.
-   Pelaku telah mentransfer sejumlah uang berkali-kali sebagaimana dibuktikan dari bukti transfer dan pengelola telah memproses uang yang ditransfer pelaku dengan mengkonversinya dengan koin judi sebagaimana dibuktikan dengan hasil imaging server pengelola judi.
-   Saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi.
Maka penyidik dapat menyimpulkan bahwa memang pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.




3.2 Aspek Pembuktian
Pasal 5 UU ITE mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik, atau hasil cetaknya (yaitu hasil cetak dari informasi dan dokumen elektronik) dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Informasi elektronik atau dokumen elektronik, atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti sepanjang dapat dijaga, antara lain, keutuhan dan ketersediaan dari informasi atau dokumen elektronik tersebut.
Dengan demikian dari contoh kasus yang diuraikan pada bab 2, dapat disimpulkan bahwa:
-     Bukti transfer dapat dijadikan alat bukti yang sah karena bukti transfer merupakan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik;
-      E-mail dapat dijadikan alat bukti yang sah karena e-mail merupakan dokumen elektronik.
-  Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian





 

Kiwilicious.com | Copyright © 2012 | Powered by Blogger | Blog Designed By Yogen Basnet